KORANJURI.COM – Polda Metro Jaya melalui Subdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali mengungkap penangkapan 5 pelaku dalam kasus tindak pidana kasus ilegal.
Kasus yang diungkap terkait akses dan manipulasi data elektronik penagihan pinjaman online (Pinjol) dengan intimidasi dan pengancaman.
Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menjelaskan, kelima pelaku masing-masing berinisial AR, RMD, ZFR, WAS dan RS.
“Dalam penagihan yang dilakukan, tersangka melakukan intimidasi terhadap nasabah dengan menggunakan kata-kata ancaman,” kata Endra Zulpan, Rabu, 15 Juni 2022.
Dijelaskan, pelaku merupakan desk collector melakukan penagihan kepada 10 sampai dengan 50 kustomer pinjol.
“Pelaku mendapatkan target tagihan antara Rp 1 juta hingga Rp 3 juta,” ujarnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 34 ayat (1) Jo Pasal 50 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Mereka diancam piidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 milyar. (Bob)