KORANJURI.COM – Penertiban arak gula pasir yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali rupanya bukan ‘gertak sambal’. Satuan penegak Perda dan Perkada memusnahkan sebanyak 485 liter arak gula pasir sitaan dua kali sida di Kecamatan Selat dan Sidemen, Kabupaten Karangasem.
Pemusnahan arak gula pasir yang bertentangan Pergub Bali No.1 Tahun 2020 Tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali itu, dilakukan dengan penuangan arak tersebut ke dalam lubang yang telah disiapkan sebelumnya.
Pemusnahan dipimpin Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra didampingi Kasatpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi. Hadir pula Kasatpol Kabupaten/Kota se-Bali, di Halaman Kantor Satpol PP Provinsi Bali, Selasa (26/4/2022) pagi.
Dewa Indra mengatakan, selain bertentangan dengan Pergub, arak gula pasir ini juga membahayakan kesehatan. Untuk itu, lanjut dia, Pemerintah Provinsi Bali tidak ingin produksi arak melalui fermentasi gula pasir, ragi dan pemanis buatan merugikan sumberdaya yang ada.
Terkait sanksi bagi produsen membandel, Dewa Indra menyampaikan terlebih dahulu dilakukan penertiban. Namun jika masih membandel, maka akan sanksi tegas sebagai upaya terakhir.
“Ini berbahaya bagi kesehatan, merugikan citra khas arak Bali yang telah lama kita jaga sebagai warisan budaya leluhur kita. Merugikan petani lokal memproduksi dengan benar,” kata Dewa Indra.
Sementara, Kepala Satpol PP Dewa Rai Nyoman Dharmadi mengungkapkan, sitaan arak gula pasir itu hasil penertiban di Kecamatan Selat. Terbanyak yang disita yakni di Sidemen.
“Kami tidak menutup kemungkinan akan melakukan penertiban di daerah lain. Kami berkomitmen menertibkan sampai tuntas,”kata Dewa Rai.
Dewa Dharmadi menjelaskan, pandemi bukan menjadi alasan mereka berproduksi. Karena, selama satu hari berproduksi 300-500 liter per pengusaha. Ini sudah melebihi ambang batas. Sedangkan arak berbahan tradisional hanya 30 liter per hari.
“Otomatis ini menjadi persaingan tidak sehat. Dan apa yang disampaikan bapak gubernur dan juga bapak Sekda arak gula pasir ini tidak baik untuk kesehatan. Kalau dikonsumsi secara terus menerus, saya khawatir akan menyebabkan diabet. Karena diproduksi dari gula pasir, gula buatan, dan pemanis buatan,” jelasnya.
Dia menegaskan, penertiban dilakukan tidak ada batas waktu. Tapi sampai tuntas di seluruh Bali.
“Karena masih diatur Pergub, kami dorong dan harap sanksi melalui desa adat. Desa adat melalui wewenangnya membuat pararem,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Karangasem, Ketut Arya Sedana membeberkan, dari enam kecamatan yang ada di Karangasem, jumlah pengrajin kurang lebih 1.500 orang. Dari jumlah itu, 80 persen memproduksi arak berbahan gula pasir.
Menurut Arya Sedana, hal itu karena adanya informasi global dalam membuat arak dengan cara-cara mudah dan memanfaatkan celah Pergub tersebut.
“Peningkatan pengrajin terjadi karena adanya pandemi. Dan kami harap pariwisata mulai menggeliat serta intensitas pembinaan, mereka kembali menggeluti pariwisata,” harapnya.
Angin segar pun berhembus dari Bumi Panji Sakti Buleleng. Produsen arak gula pasir langung berhenti begitu mengetahui adanya penertiban yang intens dilakukan Satpol PP PRovinsi Bali.
“Sudah tidak ada lagi. Mereka tidak berani,” ungkap Kepala Satpol PP Kabupaten Buleleng I Putu Artawan. (Way)