KORANJURI.COM – Subdit II Fismondev Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya menangkap pemalsu mata uang asing. Pelaku juga mengedarkan uang palsu pecahan $US 100.
Empat pelaku diamankan masing-masing, SUL (57), IS (49) dan HS (50) dan AD (47) tahun. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, masing-masing pelaku melakukan peran yang berbeda.
“Disini ada yang berperan sebagai pemodal atau orang yang membiayai produksi uang asing palsu itu,” kata Yusri, Rabu, 10 Maret 2021.
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti 10 lak yang berisi 1000 lembar uang dolar Amerika palsu pecahan $100.
Yusri mengatakan, kasus itu terungkap ketika polisi mendapatkan informasi ada transaksi dan peredaran upal di daerah Mustika Jaya Kota Bekasi. Dengan menyaru sebagai pembeli, tim memesan $US 1.000 dengan pecahan $US 100. Harga yang ditetapkan sebesar Rp 300 juta.
“Pertama kali yang diamankan adalah saudara SUL. Dalam pengakuannya, SUL ini mendapatkan upal dari membeli kepada saudara IS sebesar Rp 7 juta,” kata Yusri. (Bob)