KORANJURI.COM – Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya menilai, kebijakan bank sentral dalam pelonggaran loan to value 0 persen untuk kredit kendaraan bermotor dan properti, seharusnya tidak hanya untuk tahun 2021 saja. Tapi bisa berlanjut sampai akhir 2022.
Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan LTV 0 persen berlaku mulai 1 Maret hingga 31 Desember 2021. Hal itu bertujuan untuk mendongkrak daya beli masyarakat di sektor otomotif dan kepemilikan rumah.
“Waktunya jangan hanya tahun ini saja, LTV ini kalau bisa sampai akhir Desember tahun 2022. Ini juga untuk mendorong turunnya suku bunga kredit,” kata Rai Wirajaya, Rabu, 10 Maret 2021.
Meski kebijakan itu telah bergulir, namun dikatakan Rai Wirajaya, masih perlu dilihat lagi respons masyarakat dengan adanya kebijakan tersebut. Ia melihat, masyarakat sebagai calon konsumen, sampai saat ini masih menunggu kondisi pandemi covid-19 berangsur normal.
Ketidakpastian kapan pandemi berakhir, menjadi salah satu alasan kebutuhan konsumtif seperti properti dan KKB masih belum tumbuh.
“Mereka masih menyimpan uangnya, sebagai antisipasi jikalau pandemi berlangsung lebih lama, meski saat ini, program vaksinasi sudah mulai berjalan,” jelasnya.
Sedangkan Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Rizki Ernadi Wimanda mengatakan, sejak kebijakan LTV 0 persen bergulir pada 1 Maret 2021, pihaknya belum melihat kebijakan itu telah berjalan dan dimanfaatkan oleh calon debitur.
Namun Rizki juga melihat sinyal positif dari para pelaku usaha penjualan kendaraan bermotor terkait kebijakan LTV 0 persen.
“Memang belum ada data soal LTV 0 persen. Tapi dari FGD pelaku usaha seperti Auto 2000 dan responden, mereka yakin, penjualan akan meningkat baik kendaraan maupun properti,” jelas Rizki.
Kondisi pandemi seolah menjungkirbalikan tren di berbagai sektor usaha. Sebelum pandemi, kata Rizki, 70 persen pembelian properti untuk investasi jangka panjang dan 30 persen untuk kebutuhan.
“Sekarang kondisinya terbalik, 30 persen untuk investasi, 70 persen untuk kebutuhan. Meski ada regulasi DP 0 persen, perbankan masih tetap menjaga prinsip prudent, syarat debitur harus sehat sebelum pandemi, maksimal col 1,” jelasnya. (Way)