KORANJURI.COM – Polisi harus melakukan interogasi selama 3 jam terhadap Lina (47) seorang pembantu rumah tangga di rumah yang berlokasi di Jalan Kartini Gang 7, No 3, Denpasar. Ia dilaporkan atas hilangnya tas yang ada di kamar majikannya berisi uang Rp 4 juta.
Selama interograsi disertai penyelidikan dari Polsek Denpasar Barat di TKP, perempuan asal Pamekasan, Madura, Jawa Timur itu belum mau mengaku. Namun setelah dibeberkan bukti-bukti, Lina baru mengakui mengambil uang dan membuang tas tersebut di sungai belakang rumah.
“Pelaku mengakui yang mengambil tas tersebut beserta uang yang ada,” jelas Kapolsek Denpasar Barat, Komisaris I Gede Sumena pada keterangannya, Rabu, 19 Juli 2017.
Di dalam tas itu berisi uang Rp 3.975.000 dan 2 buku tabungan. Pelaku mengambil uangnya sedangkan tas serta surat-surat lainnya dibuang ke sungai.
Yan