Sosialisasi Aturan Naker, Ada Sanksi Kurungan Jika Perusahaan Melanggar

oleh
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Rote Ndao menggelar sosialisasi terkait pemahaman kepada para pemimpin BUMD/BUMN dan swasta tentang berbagai aturan yang berlaku sesuai dengan amanat Undang-undang dan sanksi - foto: Isak Doris Faot/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Dinas Transmigrasi dan tenaga kerja Kabupaten Rote Ndao menggelar kegiatan Sosialisasi berbagai peraturan pelaksanaan ketenagakerjaan secara nasional termasuk di Kabupaten Rote Ndao yang berlangsung sehari di aula videsi, Rabu, 19 Juli 2017.

Kegiatan tersebut dibuka sekertaris Dinas Transmirgasi dan ketenagakerjaan Kab.Rote Ndao Nikolas Palla, mewakili kepala dinas transmigrasi dan ketenaga kerjaan Kabupaten Rote Ndao, Fredik Haning.

Peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut sebanyak 50 orang yang berasal dari pemimpin perusahaan BUMN dan Swasta di wilayah Kabupaten Rote Ndao yang terdaftar di dinas tersebut.

Menurut Sekertaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nikolas Palla, kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pemimpin BUMD/BUMN dan swasta tentang berbagai aturan yang berlaku sesuai dengan amanat Undang-undang dan sanksi. Karena semakin hari, semakin banyak persoalan yang terjadi baik yang diperlakukan perusahaan maupun BUMD/BUMN terhadap karyawan. Sehingga kegiatan ini perlu dilaksanakan dan dihadiri semua komponen.

“Mengingat, persoalan tenaga kerja bukan tugas pemerintah semata tapi peran semua komponen terkait,” kata Palla.

Laporan Ketua Panitia Imanuel Oktovianus mengatakan, kegiatan sosialisasi merupakan salah satu strategi dinas tenaga kerja dan transmigrasi dalam upaya pencegahan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan baik swasta dan milik Negara kepada para pekerja. Termasuk resiko dalam menjalankan rutinitas sebagai pekerja.

“Sosialisasi sudah dilakukan secara massif baik lewat pemimpin perusahaan dan juga pekerja kata Oktovinus

Sementara itu, pengawas bersertifikasi Provinsi yang diperbantukan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Rote Ndao, Jusuf Domi Adang, mengatakan, tujuan sosialisasi agar perusahaan swasta  yang belum mendaftar mendapatkan informasi.

Jika pihak dinas menemukan adanya pelangaran akan diberikan sanksi baik lisan dan tulisan. Jika masih melanggar akan dikenai sanksi pidana yakni 3 bulan penjara dan denda Rp 1 juta.

Jusuf mengatakan, di wilayah Kabupaten Rote Ndao perusahaan yang mendaftar berjumlah 50 perusahaan. Jumlah tersebut tidak sebanding dengan jumlah perusahaan, sehingga pihaknya terus mensosialisasikan kepada perusahaan agar segera mendaftar.

“Kalau masih ada yang melanggar saat dilakukan operasi dan ada temuan, akan ditindak sesuai dengan hukum ketenagakerjaan yang berlaku,” kata Jusuf Domi.
 
 
Zak

KORANJURI.com di Google News