2 Orang Dinyatakan Tersangka pada Insiden Peluru Nyasar di Kantor DPR RI

oleh
Polda Metro Jaya mengekspose kasus insiden peluru nyasar yang menembus ruangan kantor DPR RI - foto: Bob/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Uji Balistik di Puslabfor Mabes Polri menjelaskan, proyektil yang menembus ruangan 1313 dan 1601 kantor DPR RI, identik dengan peluru yang digunakan IAW (32) yang kini jadi tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, uji balistik dilakukan setelah dilakukan
pengecekan di Lapangan Tembak Senayan.

“Disitu didapati para terduga pelaku menguasai senjata api tanpa ijin,” jelas Argo Yuwono.

Selain IAW, polisi juga menangkap RMY (34) dengan sejumlah barang bukti. Diantaranya,
sepucuk senjata api Jenis Glock 17, 9×19, buatan Austria, 3 buah magazine berikut 3 kotak peluru ukuran 9×19, sepucuk senjata api Merek AKAI Costum, buatan Austria, kaliber 40 warna Hitam, 2 buah magazine, berikut 1 kotak peluru ukuran 40
mm.

Penembakan itu terjadi pada 15 Oktober 2018 sekitar pukul 14.30 WIB di Senayan, Jakarta Pusat. Argo menjelaskan, terdengar bunyi layaknya suara benda tajam yang menembus dinding ruangan nomer 1313.

Peluru yang dilontarkan itu mengenai jilbab belakang kepala Dewi Fatista hingga proyektil menembus dinding gipsum dan bersarang disitu.

Kemudian, penembakan juga terjadi di ruangan 1601. Di ruangan itu terjadi ketika Irjen Pol Purn. Wenny Warau tengah mengobrol dengan Hesti Roring. Tiba-tiba peluru masuk dari kaca jendela lalu menembus eternit.

“Tersangka dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelas Argo. (Bob)

KORANJURI.com di Google News