KORANJURI.COM – Polsek Kuta Utara menangkap 2 pelaku pencurian kabel listrik di sebuah proyek yang berlokasi di Pecatu, Kuta Selatan, Badung. Kedua pelaku masing-masing, Yonatan (32) yang sekaligus otak pencurian asal Malang, Jawa Timur dan Edi Muryanto (39) asal Lumajang.
Keduanya melakukan aksi pencurian pada 19 Juni 2018. Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Nengah Patrem menjelaskan, pelaku merupakan buruh proyek. Mereka nekad melakukan pencurian di proyek tempatnya bekerja.
“Kabel itu sudah terpasang namun belum dialiri listrik. Mereka memotong kemudian menjualnya,” jelas Nengah Patrem, Rabu, 20 Juni 2018.
Kejadian itu berawal ketika petugas keamanan proyek itu datang ke tempat kerja dan mendapat laporan jika ada pencurian kabel listrik. Taksiran kerugian mencapai Rp 10 juta.
“Dilaporkan saat itu juga setelah dihitung jumlah kabel yang hilang,” tambah Nengah Patrem.
Dari saksi di tempat kejadian diketahui pelaku merupakan buruh proyek tersebut. Kemudian polisi menangkap pelaku. Mereka mengakui telah mencuri kabel listrik itu.
Barang bukti yang diamankan antara lain, 6 gulung kabel warna putih ukuran 3 x 2.5, beberapa potong kulit kabel dan sebuah alat pemotong. (*)