KORANJURI.COM – Polres Jakarta Barat menangkap 10 orang tersangka dalam kasus pencurian kendaraan bermotor. Polisi mengamankan 30 unit kendaraan terdiri dari 13 mobil dan 17 sepeda motor.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, sepuluh tersangka ditangkap di lokasi berbeda.
“Pengungkapan ini dilakukan dalam kurun waktu dua bulan, Maret hingga April 2025,” kata Twedi, Selasa (29/4/2025).
Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat awalnya menerima laporan adanya transaksi jual beli sepeda motor bodong pada Senin (24/3/2025). Transaksi itu diketahui terjadi di perumahan Griya Jati Asri, Kalideres, Jakarta Barat.
Di situ, polisi mengamankan empat orang terduga pelaku masing-masing, RS, JS, DS, dan SS. Sedangkan pelaku SP diamankan di Tambora selang beberapa waktu.
Dalam kasus tersebut, ada 7 sepeda motor tanpa dokumen sah yang ditemukan di gudang penyimpanan di Kalideres.
“Kami juga mendapatkan barang bukti lain berupa senpi rakitan dengan lima butir peluru, satu buah kunci T,” kata Twedi.
Kasus kedua ditangani oleh Polsek Kebon Jeruk. Dalam laporan itu, tersangka HB menyewa 2 unit mobil korban di Jalan Sang Timur, Kebon Jeruk. Harga sewa mobil Rp350 ribu per hari dan disewa pada 21 Maret sampai 28 Maret 2025.
Namun, saat sewa habis, pada 28 Maret 2025, tersangka tak kunjung memulangkan mobil sewaan tersebut. Tersangka HB juga tidak bisa dihubungi.
Sepekan kemudian, tepatnya pada 8 April 2025, tersangka HB akhirnya mendatangi korban dan mengaku kendaraan yang disewanya sudah digadaikan tanpa seizin korban.
Tersangka HB pun langsung digelandang ke Polsek Kebon Jeruk oleh korban dan saksi.
“Berdasarkan pengembangan, ternyata HB menyewa mobil untuk digadaikan, hasilnya untuk menutupi kendaraan yang disewa di tempat lain. Jadi istilahnya tambal sulam, hingga kemudian asa 13 barang bukti mobil,” ungkap Twedi.
Perkara ketiga terkait curanmor ditangani oleh Polsek Tambora. Kasus ini bermula saat pihak keamanan Mall Season City menghubungi polisi soal tersangka yang dicurigai karena mondar-mandir di parkiran sepeda motor mall, 8 April 2025.
Mendapat laporan itu, kepolisian langsung mendatangi lokasi dan menemui tersangka.
“Saat selidiki, akhirnya tersangka mengaku bahwa motor tersebut adalah motor hasil curian,” ungkap Twedi.
Setelah didalami, ternyata sudah ada empat unit sepeda motor lain di parkiran itu yang merupakan hasil curian, termasuk curian dari parkiran Stasiun Duri.
“Kemudian kami lakukan pengembangan. Total diamankan tiga tersangka berinisial RA, YE, dan AJ berhasil kita amankan dalam kasus itu,” kata Twedi.
Lima tersangka dalam kasus pertama dijerat dengan pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 195, dengan ancaman penjara 10 tahun.
Kemudian pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun. Pasal 480 KUHP dan atau pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun. (Lib)