KORANJURI.COM – Saat menggelar konferensi pers di rumah jabatan Gubernur Bali Jayasabha, Denpasar Minggu (28/5/2023), Kapolda Bali Irjen Pol I Putu Jayan Danu Putra menyebut, akan menindak penyebar video asusila wisman dengan UU ITE.
“Akan kita proses nantinya kalau memang memenuhi unsur pelanggaran UU ITE,” kata Jayan Danu, saat menggelar konferensi pers bersama Gubernur Bali Wayan Koster dan Kapala Bank Indonesia Bali Trisno Nugroho, Minggu (28/5/2023).
Pernyataan Kapolda Bali itu kemudian viral dan menuai polemik. Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu menjelaskan, imbauan Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra sangat berdasar.
Karena mengajak masyarakat agar bijak dalam menggunakan medsos. Sehingga, publik tidak sembarangan memviralkan hal-hal yang berbau pornografi maupun pornoaksi.
Seperti diketahui, belakangan terjadi fenomena aksi tak tak senonoh yang dilakukan wisman yang ada di Bali. Seperti, video bule telanjang di pentas tari di Puri Saraswati, Ubud. Maupun, video sepasang bule yang viral melakukan adegan intim di pinggir kolam renang.
“Itu semua mengandung unsur pornografi dan pornoaksi yang dapat dituntut pidana sesuai UU ITE. konten-konten itu juga berdampak buruk terhadap psikologi orang yang menonton, terutama anak-anak di bawah umur,” kata Satake Bayu.
Kabid Humas Polda Bali menyampaikan, statemen Kapolda Bali dimaksudkan untuk memberikan sosialisasi dan edukasi publik bahw, UU ITE merupakan alat kontrol untuk masyarakat dalam membuat konten.
Secara luas, kata Satake Bayu, UU ITE juga mengatur tentang kesusilaan, perjudian, pencemaran nama baik, penghinaan, pengancaman dan pemerasan, serta penipuan (illegal akses) yang memanfaatkan media sosial.
Menurutnya, konten yang boleh diviralkan dalam rangka fungsi kontrol masyarakat seperti, perkara yang perlu mendapat perhatian khusus Polri ataupun pemerintah. Yang jamak terjadi adalah adanya dugaan kasus korupsi, perjudian, jalan atau sekolah rusak, aksi pemalakan, pungli, gangguan Kamtibmas ataupun ketidakadilan di masyarakat.
“Ini tidak dipermasalahkan di dalam UU ITE, tapi khusus terhadap pornografi dan pornoaksi, UU ITE sudah mengatur bahwa, pelaku pembuat video dan yang menyebarkan/memviralkan dapat dikenakan sanksi pidana,” jelasnya.
Satake Bayu mengimbau, jika terjadi aksi pornografi ataupun pornoaksi, masyarakat bisa langsung melaporkan tanpa harus memviralkan. Masyarakat bisa mengakses saluran pengaduan masyarakat (Dumas).
“Informasi yang diberikan kami pastikan akan diproses serta keamanan dan kerahasian pelapor akan dijamin sepenuhnya,” kata Satake Bayu. (Way)
Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS