KORANJURI.COM – Aturan Levy atau pungutan untuk wisatawan mancanegara di Bali akan diberlakukan pada 14 Februari 2024 mendatang. Ada sejumlah pengecualian untuk warga asing yang tidak dipungut Rp150.000 itu.
Pengecualian itu berlaku untuk pemegang visa diplomatik dan visa dinas, kru pada alat angkut, pemegang Kartu Izin Tingkat Sementara (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), pemegang visa penyatuan keluarga dan visa pelajar.
Kepala Dinas Kominfos Provinsi Bali Gede Pramana mengatakan, pengecualian juga berlaku untuk WNA yang mengajukan proses pemegang golden visa.
“Atau visa lainnya di luar kunjungan wisata yang berkaitan dengan urusan kedinasan, kewarganegaraan dan kemanfaatan bagi pembangunan Bali dan Negara Indonesia,” jelas Gede Pramana, Rabu, 24 Januari 2024.
Pengecualian untuk golden visa itu, kata Gede Pramana, berlaku untuk permohonan yang diajukan minimal 5 hari sebelum masuk Bali.
Levy Rp150.000 itu berlaku untuk setiap wisatawan asing yang masuk ke Bali dengan tujuan berwisata. Setiap wisman itu meliputi usia balita hingga lansia atau tak ada batasan usia.
Mekanisme pembayaran pungutan dilayani secara langsung oleh wisman melalui aplikasi LoveBali dan pembayaran onsite di Bandara Ngurah Rai melalui konter khusus.
“Mekanisme lainnya adalah endpoint yang difasilitasi agen kapal pesiar, travel, akomodasi dan daerah tujuan wisata,” ujarnya.
Kabid Pemasaran Pariwisata Disparda Bali Ida Ayu Indah Yustikarini menambahkan, wisman disarankan membayar pungutan melalui aplikasi online.
“Wisatawan diimbau melakukan pembayaran sebelum tiba di Pulau Dewata melalui sistem LoveBali. Ini untuk menghindari antrian panjang pada konter yang akan dibuka di bandara,” jelas Yustikarini.
Regulasi daerah ini disosialisasikan kepada pejabat KBRI di kawasan Amerika dan Pasifik dan pejabat KBRI di kawasan Eropa, Afrika, Timur Tengah dan Asia. Sosialisasi digelar secara virtual dari ruang vidcon Kantor Gubernur Bali Rabu, 24 Januari 2024. (Way)