Keterbatasan Finansial dan Sakit-Sakitan, Lansia Asal Belgia Dideportasi

oleh
WNA asal Belgia berinisial PGMG (61) berada di kursi roda saat proses deportasi dari bandara Ngurah Rai Bali - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Imigrasi mendeportasi seorang WNA asal Belgia berinisial PGMG (61). Pria lansia itu merupakan pensiunan yang tak mampu membiayai hidupnya di Bali.

Ia melaporkan kondisi yang dialami ke Polsek Ubud dan diserahkan kepada Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 18 Desember 2024.

“Ia datang ke Polsek Ubud dan melaporkan kondisinya saat itu. Yang bersangkutan datang pada 17 Desember 2023 dan sehari kemudian diserahkan ke Rudenim,” kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita, Kamis, 25 Januari 2024.

Menurut Dudy, sebagai seorang pensiunan PGMG merasa nyaman dan betah tinggal di Bali. Namun, ia kehilangan paspor pada November 2023 dan mengalami keterbatasan finansial.

Tujuannya ke Polsek Ubud untuk melaporkan kalau dirinya tidak dapat mengakses kartu kredit. Satu-satunya cara berbelanja hanya dengan kartu debit.

“Kartu debitnya hanya tersisa Rp. 200.000 dan tidak cukup untuk bertahan hidup. Sedangkan ijin tinggalnya masih berlaku sampai 3 Februari 2024,” jelas Dudy.

Kemudian diputuskan untuk membatalkan ijin tinggal di Indonesia dan dideportasi. Hal itu menurut Dudy, untuk memudahkan pengobatan di negaranya.

Sempat didetensi selama 35 hari dan pihak keluarga di Belgia bersedia membiayai tiket kepulangannya, akhirnya PGMG dapat dipulangkan ke Belgia dengan didampingi seorang dokter yang juga difasilitasi oleh keluarganya,” kata Dudy.

Proses pendeportasian dilakukan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Selasa, 23 Januari 2024. Penerbangan dini hari itu tujuan akhirnya berada di Brussels International Airport, Belgia. (Way)

KORANJURI.com di Google News