KORANJURI.COM – Rini Kadarwati (57), warga Desa Rasukan, Kecamatan Ngombol, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah melaporkan dugaan pemalsuan surat dalam alih kepemilikan tanah yang menjadi haknya ke Polres Purworejo, Rabu (04/10/2023).
Dalam laporannya ini, Rini didampingi
kuasa hukumnya, Samino, SH dan Erwin Burhanuddin, SH, serta suaminya, Sri Panjang. Laporan Rini diterima polisi yang dibuktikan dengan adanya surat tanda terima bernomor: STTP/1597/X/2023/RES PWR/SAT RESKRIM.
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada kurun waktu bulan Juni 2022 s/d November 2022 dan pada saat proses pengajuan sertifikat SHM Nomor 00430 surat ukur 08/09/2022 atas Nama Marsudi, di Desa Rasukan, Kecamatan Ngombol, Kabupaten Purworejo.
Samino, selaku kuasa hukum Rini menyebut, laporan tentang tindak pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu tersebut diawali saat kliennya di bulan Maret 2023 lalu melaporkan tentang pengrusakan tanaman padi ke polisi.
Dari situlah terungkap, ternyata pelaku dari pengrusakan itu mengaku bahwa lahan tersebut merupakan miliknya yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat atas nama dirinya yang dikeluarkan BPN tertanggal 29 Nopember 2022,”
“Setelah kita mencari bukti sertifikat tersebut, dari analisa, terbitnya sertifikat tersebut diduga banyak data yang dipalsukan. Jadi kita laporkan tindak pidana dugaan pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu ini,” ujar Samino, Kamis (05/10/2023), sambil menunjukkan bukti laporan tersebut.
Yang diduga dipalsukan, menurut Samino, keterangan pada letter C dan juga pada pernyataan-pernyataan palsu oleh kepala desa, bahwa kepala desa menyatakan bahwa lahan tersebut tidak dalam sengketa. Padahal jelas-jelas saat itu obyek tersebut sedang dalam sengketa.
Tanah seluas 2.230 meter ini, menurut Samino, di tiga periode kepala desa sebelumnya tak bisa diselesaikan, karena sedang dalam sengketa. Di akhir pemerintahan Sunardi (1996), terjadi pencoretan, dipindahkannya dari C no 231 atas nama Mujilah ke Kadarisman, anak pertama. Padahal anaknya ada empat, jadi seharusnya jika diwaris ke Kadarisman, itupun harus ada persetujuan anak-anak lainnya.
Tanah ini, kata Samino, dibeli oleh Marsudi, dengan kwitansi pembelian tahun 2009 hingga 2011, yang informasinya ada 11 kwitansi. Tapi ternyata sebelum itu, penyertifikatan itu didasari dengan jual beli tahun 1996. Padahal tak ada surat pernyataan jual beli tanah tersebut yang yang diketahui kepala desa.
“Kejanggalan lain, kalau itu jual beli, terbit sertifikat itu pengakuan hak. Kenapa pengakuan hak? Karena direkayasanya letter C itu di 1996. Dikonversikan menjadi pengakuan hak,” ungkap Samino.
Pada letter C asli belum ada pernyataan diwariskan. Dugaan pemalsuan dilakukan pada letter C tersebut menjadi diwariskan kepada Kadarisman dan oleh Kadarisman dijual kepada Marsudi, namun tidak ada pernyataan jual beli.
Perlu diketahui, jelas Samino, untuk tahun 1996, karena pada tahun 1997 terbit PP 24 tahun 1997 yang mengatur tentang perubahan kepemilikan, apabila terjadi jual beli tanah yang menjadi bukti kepemilikan melalui C Desa.
Apabila peralihan di tahun 1997 ke atas harus di buktikan dengan Akta Jual beli Notaris. Bila dibawah tahun 1997 cukup dengan KONVERSI ( pengakuan hak) itupun wajib di lampirkan Surat Penyataan jual beli yang disaksikan oleh Kepala Desa.
“Padahal tidak ada akta jual beli yang diketahui kepala desa saat itu,” ujar Samino, yang mengaku memiliki bukti Letter C asli dan yang sudah direkayasa.
Pelapor dan didampingi kadusnya, kata Samino, dengan lebih dahulu mengajukan permohonan resmi, pernah menanyakan ke BPN, untuk membuka Warkah, dokumen yang merupakan alat pembuktian data fisik dan data yuridis bidang tanah yang telah dipergunakan sebagai dasar pendaftaran bidang tanah tersebut.
Ternyata di Warkah itu ada surat pengumuman yang harus ditempel di desa, penyertifikatan tersebut dikuasakan kepada staf PPAT/notaris Iriani bernama Aris Sutanto.
“Kita minta polisi segera menyelidiki laporan kami ini. Karena diduga, banyak pihak yang terlibat di dalamnya,” pungkas Samino, sambil menyebut, dalam hal ini kliennya dirugikan hingga Rp 250 juta. (Jon)
Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS