Wajib Pajak Bisa Lakukan Pengesahan STNK Secara Elektronik

    


Roedito Eka Suwarno, Kepala UP2D (Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah) Kabupaten Purworejo, menunjukkan fitur E Pengesahan pada aplikasi Sakpole - foto: Sujono/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Untuk mengoptimalkan pendapatan daerah, dengan adanya wabah Covid-19, Pemerintah Provinsi Jateng menghimbau kepada para wajib pajak, agar menggunakan aplikasi Sakpole, dalam hal pembayaran pajak kendaraan.

Dengan aplikasi Sakpole yang bisa diunduh melalui Play Store, wajib pajak bisa membayar pajak kendaraan bermotor secara online, tanpa harus datang ke kantor Samsat. Cara pembayarannya, bisa melalui channel bank (internet banking, mobile banking atau juga SMS banking).

“Untuk pembayarannya, bisa melalui Bank Jateng, Bank Mandiri, BNI, BCA, PT Pos Indonesia, Alfamart, Indomaret, Tokopedia, atau Go Pay, juga lainnya,” jelas Roedito Eka Suwarno, Kepala UP2D (Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah) Kabupaten Purworejo, Kamis (23/4).

Untuk pengesahan pajak itu sendiri, kata Roedito, sebelumnya hanya bisa dilakukan dengan mendatangi kantor Samsat terdekat, dengan menunjukkan bukti pembayaran, dengan tenggang waktu untuk pengesahan pajak ini (STNK) maksimal 14 hari sejak pembayaran.

Namun dengan pengembangan teknologi, pengesahan pajak kendaraan bermotor (STNK) sekarang bisa dilakukan secara elektronik (E – Sah). Caranya, dengan mengunduhnya melalui tambahan fitur E Pengesahan pada aplikasi Sakpole.

Tambahan fitur E Pengesahan ini, bisa didapat dengan mengupgrade aplikasi Sakpole versi terbaru (versi 34). Dan masa tenggang untuk pengesahan elektronik ini, maksimal 30 hari sejak pembayaran pajak.

“Ikuti saja petunjuknya. Nanti wajib pajak akan mendapatkan kode barcode dan dokumen elektronik sebagai bukti pengesahan pajak kendaraan bermotor (STNK),” ungkap Roedito.

Pada saat ada razia kendaraan, kata Roedito, kode barcode tersebut bisa ditunjukkan kepada petugas, dan petugas akan men-scan kode barcode tersebut, sehingga akan muncul data status kendaraan yang dimaksud.

Dengan fasilitas yang semakin memudahkan para wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor, Roedito berharap, kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor makin tinggi. (Jon)