KORANJURI.COM – Kepesertaan masyarakat Bali dalam program jaminan sosial merupakan implementasi dari misi Pemerintah Provinsi Bali. Sistem jaminan sosial, kata Cok Ace, menjadi jaminan yang komprehensif dan terintegrasi bagi kehidupan krama Bali sejak mulai lahir, tumbuh dan berkembang sampai akhir hayat.
Hal tersebut disampaikan Cok Ace saat membuka rapat koordinasi Anugerah Paritrana Award 2020 BPJS Ketenagakerjaan Tingkat Provinsi Bali secara virtual di ruang kerjanya, Selasa (6/10/2020).
Cok Ace mengungkapkan, kondisi Covid-19 berdampak signifikan terhadap seluruh aspek kehidupan masyarakat utamanya dalam hal kesehatan dan juga perekonomian. Potret ini ditunjukkan rendahnya tingkat kunjungan wisatawan ke Bali yang menunjukkan pengaruh terhadap sektor pendukung bagi perkembangan pariwisata di Bali diantaranya tenaga kerja.
“Data per Kabupaten se-Bali per september 2020 menunjukkan bahwa terdapat 76.940 orang pekerja formal yang dirumahkan dan 3.024 orang pekerja yang di PHK dari 1. 430 perusahaan,” kata Cok Ace.
Kerugian yang dihadapi pengusaha Bali saat ini berpengaruh pada ketidakmampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja atau buruh. Termasuk membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menyikapi hal itu, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2020 telah menetapkan penyesuaian iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan selama masa pandemi Covid-19 yang mengatur kebijakan relaksasi.
“Kebijakan ini diharapkan dapat melindungi, mencegah hingga mengurangi pekerja yang mengalami pemotongan upah, pengurangan hari kerja, di rumah dengan upah dibayar sebagian atau upah tidak dibayar dan pemutusan hubungan kerja,” ujarnya.
Cok Ace berharap, meskipun dalam masa pandemi Covid-19, perusahaan dan UMKM tetap melaksanakan program pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sementara, Asisten Deputi Bidang Kepesertaan Skala Menengah BPJS Ketenagakerjaan, Deni Suardani mengatakan, untuk pemulihan ekonomi dan ketenagakerjaan maka Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, memberikan perlindungan jaminan berupa bantuan subsidi upah bagi pekerja non ASN yang bergaji di bawah 5 juta, dengan target 15,7 penerima.
“Sudah ada 12,4 juta pekerja yang telah menerimanya. Selain itu, kebijakan untuk pembayaran iuran mulai bulan Agustus sampai bulan Januari 2021 (selama 6 bulan ke depan) diperingan dengan cukup membayar iuran hanya 1% saja dari iuran yang seharusnya dibayar,” jelas Cok Ace.
Rapat koordinasi bertujuan untuk meningkatkan koordinasi terkait pelaksanaan Penghargaan Paritrana Award 2020 di Provinsi Bali. Koordinasi dilakukan untuk mempersiapkan dan menetapkan calon atau kandidat dari pemerintah provinsi, kabupaten/kota, perusahaan dan Usaha Kecil Mikro (UKM). (Way)