Usai Jalani Kehidupan sebagai Napi Narkoba, Perempuan Rusia ini Dideportasi

oleh
Proses deportasi TG (39), perempuan berkewarganegaraan Rusia melalu bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Jumat, 6 Oktober 2023 - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – TG (39), perempuan berkewarganegaraan Rusia ini menjalani proses deportasi usai bebas dari Rutan Gianyar dalam kasus narkoba.

TG ditangkap karena menyimpan 1 plastik berisi tanaman kering berupa ganja seberat 0.11 gram netto. Ia ditangkap petugas BNNP Bali pada 28 Maret 2022 di Ubud.

Selanjutnya, TG menjalani proses hukum dan divonis 1,6 tahun. Kemudian, ia bebas murni pada 17 Agustus 2023.

Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan, TG didetensi selama 51 hari untuk persiapan deportasi.

Wanita asing itu datang ke Bali pada Januari 2019 dengan menggunakan visa kunjungan saat kedatangan dengan bertujuan berlibur.

“Kami berkoordinasi dengan Kedubes Federal Rusia dan TG dapat dideportasi dengan biaya yang ditanggung sendiri,” jelas Babay, Jumat, 6 Oktober 2023.

TG dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali pada 6 Oktober 2023. Tujuan akhir penerbangan di Bandar Udara Internasional Sheremetyevo Alexander S. Pushkin-Moskow.

Dalam proses deportasi itu, perempuan Rusia itu dikawal 4 petugas Rudenim Denpasar sampai masuk pesawat. (Way)

Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS

KORANJURI.com di Google News