KORANJURI.COM – Kabar gembira bagi warga Purworejo khususnya, dan masyarakat Jawa Tengah pada umumnya. Pemprov Jateng, melalui Bapenda (Badan Pengelola Pendapatan Daerah) mengeluarkan kebijakan baru. Kebijakan ini berlaku untuk semua wilayah di provinsi Jawa Tengah.
Yakni, untuk membebaskan sanksi asministrasi keterlambatan bayar pajak kendaraan (denda pajak kendaraan bermotor) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB2).
“Kebijakan ini berlaku untuk semua kendaraan bermotor, dan berlaku mulai tanggal 17 Februari hingga 16 Juli 2020,” jelas Roedito Eka Suwarno, Kepala UPPD (Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah) Kabupaten Purworejo, Jum’at (21/2).
Menurut Roedito, pembebasan BBNKB2 ini, berlaku untuk balik nama dan mutasi kendaraan bermotor. Tujuan dari pembebasan BBNKB2 ini, untuk menambah potensi pendapatan, dan validasi data. Kebijakan ini juga berefek pada tambahnya nilai jual kendaraan.
Masyarakat, menurut Roedito, terkadang salah menafsirkan dalam kebijakan ini. Karena yang dibebaskan, hanyalah BBNKB2, bukan pajak kendaraan bermotornya. Jadi, pajak kendaraan bermotor tetap harus membayar.
“Syaratnya juga mudah. Silahkan datang ke Samsat. Isi formulir pemohon pembebasan BBNKB2, BPKB, STNK, KTP pemilik baru untuk bea balik nama, kwitansi jual beli bermaterai 6 ribu, surat fiskal (untuk mutasi kendaraan), serta cek fisik kendaraan,” terang Roedito.
Sementara untuk pembebasan biaya administratif pajak kendaraan bermotor (denda), berlaku bagi semua jenis kendaraan bermotor yang telat pembayaran pajaknya, tanpa ada pembatasan tahun keterlambatan.
Tujuan dari pembebasan denda pajak kendaraan bermotor ini, menurut Roedito, untuk meringankan masyarakat, sehingga mau membayar pajak kendaraan bermotor.
Hingga saat ini, kata Roedito, pihaknya gencar sosialisasikan kebijakan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan bebas BBNKB2 ini, agar masyarakat Purworejo bisa memanfaatkan momen ini.
Masyarakat Purworejo, kata Roedito, sangat antusias dengan kebijakan ini. Untuk saat ini, setiap hari, banyak masyarakat datang ke Samsat untuk menanyakan kebenaran akan kebijakan ini, syarat-syarat yang perlu dipersiapkan, dan perkiraan biaya yang harus dikeluarkan.
“Kebijakan tersebut bersamaan dengan aturan dari Polda Jateng, tentang heregistrasi/ registrasi ulang nomor kendaraan, atau perubahan nopol kendaraan bermotor, yang dimulai sejak 17 Februari,” pungkas Roedito. (Jon)