KORANJURI.COM – Indonesia Police Watch (IPW) berpendapat, vonis bebas terhadap 2 anggota Polda Metro Jaya terhadap kasus pembunuhan terhadap laskar FPI di KM 50 Cikampek, harus dihormati semua pihak.
Ketua Presidium IPW Teguh Sugeng Santosa menyatakan, pro kontra putusan hakim tetap harus dihormati. Pihak-pihak yang berkeberatan dapat mengajukan kasasi atas putusan bebas tersebut.
“IPW tidak bisa lagi mengomentari perbuatan anggota Polda Metro Jaya yang telah menghilangkan nyawa korban anggota FPI. Karena prosesnya telah menjadi wewenang majelis hakim dalam memutus perkara,” kata Teguh, Jumat, 18 Maret 2022.
Teguh menambahkan, dalam kasus unlawfull killing, Polri perlu meningkatkan profesionalisme anggotanya dalam proses penangkapan tersangka.
“Polri perlu menerapkan protap dengan memborgol tersangka agar tidak timbul insiden melawan, termasuk protap penggunaan kekuatan senjata dalam tugas kepolisian,” ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas dua terdakwa kasus unlawful killing Laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek.
Pada sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022), Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella hadir secara virtual dari kediaman kuasa hukum Henry Yosodiningrat.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, Briptu Fikri terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama, sehingga membuat orang meninggal dunia sebagaimana dakwaan primer.
Meski demikian, keduanya tidak dapat dijatuhi hukuman karena alasan dan pemaaf merujuk pleidoi kuasa hukum.
Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menambahkan, pihaknya saat ini masih mengikuti proses hukum selanjutnya.
“Tentunya nanti kita akan mengikuti apa yang jadi putusan pengadilan, apabila tim dari Kejaksaan dan jaksa penuntut umum dalam perkara ini, tidak melakukan kasasi, untuk proses hukum berikutnya,” kata Endra. (Bob)