KORANJURI.COM – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Purworejo 2020, mengalami kenaikan 8,51 persen dibanding tahun sebelumnya. Jika pada tahun 2019 UMK Purworejo Rp 1,7 juta, dengan kenaikan tersebut menjadi Rp 1.845.000,-/ bulan.
Hal tersebut disampaikan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Purworejo, dalam sosialisasi UMK Purworejo 2020 kepada kalangan pengusaha, Rabu (27/11), di Hotel Sanjaya Inn, yang dihadiri oleh 100 pengusaha dan Dewan Pengupahan.
“Upah tersebut merupakan upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap yang berlaku terhitung mulai 1 Januari 2020,” jelas Slamet, Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinperinaker Purworejo, usai sosialisasi.
Penetapan upah tersebut, menurut Slamet, sesuai SK Gubernur Jateng No 560/58 Tahun 2019 tanggal 29 November 2019, tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jateng tahun 2020. Disebutkan, UMK Purworejo tahun 2020 sebesar Rp 1.845.000 per bulan.
Slamet menambahkan, bahwa UMK tersebut hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun yang bekerja pada perusahaan swasta, BUMN/BUMD, Yayasan, Koperasi, dan bentuk-bentuk usaha lainnya, baik pekerja yang berstatus tetap, tidak tetap maupun pekerja dalam masa percobaan. Bagi pekerja yang masa kerjanya lebih dari satu tahun, pengusaha wajib menyusun dan melaksanakan struktur dan skala upah.
“Dengan kenaikan tersebut, diharapkan bisa menambah kesejahteraan pekerja. Dari sisi pengusaha juga tidak terlalu memberatkan, sehingga pengusaha juga akan bisa berkembang. Dalam sosialisasi juga tidak ada yang merasa keberatan,” terang Slamet, yang didampingi Minarniningsih,
Kasi Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Bidang Nakertrans Dinperinaker Purworejo.
Menurut Minarniningsih, penentuan UMK 2020 juga sudah sesuai regulasi yang berlaku, yakni PP Nomor 78 Tahun 2015.
“Dan bagi perusahaan yang tidak mempu melaksanakan UMK 2020, dapat mengajukan penangguhan pelaksanaannya kepada Gubernur Jateng melalui Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jateng, paling lambat 21 Desember 2019 jam 16.00 WIB, dan akan diverifikasi,” kata Minarniningsih. (Jon)