KORANJURI.COM – Dalam keterangannya di depan wartawan, Sri Kalono, SH., ketua tim kuasa hukum Siyono menjelaskan kronologis penangkapan terhadap kliennya. Menurutnya, Selasa, 8 Maret 2016, usai menjalankan sholat Maghrib, datang tiga orang. Dua orang dikatakanlangsung mengapit Siyono dari sebelah kanan dan kiri. Satu orang lagi mendorongnya.
“Setelah shalat Maghrib, setelah dua rakaat, datang tiga orang. Lokasi masjid berada di samping rumah Siyono,” jelas Sri Kalono, saat berada di Balaikota Surakarta, 14 Maret 2016.
Sampai pada hari menjelang pemakaman, Sri Kalono mengungkapkan keluarga mendapatkan semacam tekanan dari pihak-pihak tertentu. Oleh karena itu pihaknya mengajukan perlindungan saksi dan korban.
“Setibanya jenasah, keluarga tak diijinkan membuka dengan alasan agar masalahnya tidak berkepanjangan. Kami anggap ini tekanan dan kami ajukan perlindungan saksi dan korban,” ujar Sri Kalono.
Bersama tim kuasa hukumnya, pihaknya hari ini akan menemui Komisi 3 DPR RI untuk mengadukan kejanggalan penangkapan tersebut.
“Hari ini jam 13.00 wib kami diterima Komisi 3 DPR RI,” jelasnya.
Jk