KORANJURI.COM – Penegakan protokol kesehatan bukan hanya menyasar WNI saja, tapi orang asing yang tinggal di Bali juga akan jadi target razia penegakan prokes.
Upaya itu didukung oleh tim gabungan dalam operasi Satgas Enforce Komando Militer IX/Udayana. Tim gabungan itu mengerahkan 30 orang petugas Imigrasi dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian di Bali.
Tim ini bertugas dari tanggal 24 Desember 2020 sampai dengan 5 Januari 2021.
“Kanwil Kemenkumham Bali mendukung untuk mencegah penyebaran Covid-19 dengan memberikan dukungan kepada Satgas Enforce Komando Militer IX/Udayana,” kata Kepala Divisi Imigrasi Kanwilkumham Bali Eko Budianto, Rabu, 30 Desember 2020.
Eko menambahkan, sasaran operasi yakni, titik lokasi kerumunan dan keramaian seperti pasar, mall, cafe, dan lokasi wisata.
Keterlibatan peran Imigrasi, tambah Eko, merupakan wujud dukungan dalam penerapan protokol kesehatan terhadap warga negara asing dan warga negara Indonesia yang berada di Bali.
“Kami dapat menindak bagi orang asing yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku
contohnya peraturan tentang protokol kesehatan,” jelasnya.
Hal ini, tambah Eko, penting untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di ruang publik di wilayah Bali. Mengingat aktifitas masyarakat semakin tinggi pada perayaan Natal dan tahun baru 2021. (Way)





