KORANJURI.COM – H-1 malam pergantian tahun, Sat Pol PP Provinsi Bali melakukan penutupan akses ke kawasan lapangan Puputan Margarana, Renon, Denpasar, Rabu, 30 Desember 2020.
Kasat Pol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi menjelaskan, langkah itu sebagai upaya untuk mencegah agar malam pergantian tahun tidak menjadi klaster baru.
Seperti diketahui, Lapangan Puputan Renon menjadi salah satu ikon aktifitas masyarakat di Kota Denpasar.
“Tidak boleh ada pesta kembang api atau pesta-pesta sesuai SE Gubernur Bali. Jadi kami harap masyarakat mematuhi aturan demi menjaga Bali dan menekan terjadinya penyebaran Covid-19 khususnya di Nataru yang diperkirakan akan memicu klaster baru,” kata Dharmadi, Rabu, 30 Desember 2020.
Pihaknya tak menampik, pesta malam pergantian tahun sudah menjadi tradisi yang sulit dihilangkan. Namun, dalam kondisi seperti sekarang, pihaknya berharap masyarakat lebih sadar untuk merubah perilaku agar terhindar dari paparan virus corona.
“Mau tidak mau, suka tidak suka, untuk mencegah penyebaran demi mewujudkan masyarakat yang sehat, sudah tentu harus patuh dengan protokol kesehatan,” ujarnya.
Dalam implementasi SE ini pihaknya akan melibatkan unsur TNI, Polri, Desa Adat, dan Satpol PP.
“Saya harap peran masyarakat untuk ikut mengawasi lingkungannya jangan sampai terjadi kerumunan. Karena mencegah virus ini adalah tanggungjawab bersama,” ujarnya demikian.
Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali No. 2021 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
SE tersebut mengatur larangan pesta minuman keras, menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya, di dalam maupun di luar ruangan, maupun menggunakan petasan, kembang api dan sejenisnya. (Way)