Tiga Lembaga Desa Adat di Bali Resmi Dikukuhkan



KORANJURI.COM – Tiga lembaga Desa Adat di Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi bersama pengurus masa bakti 2020-2025, resmi dikukuhkan di Taman Budaya Bali, Kamis, 17 September 2020.
Ketua Panitia I Made Wena mengatakan, pengukuhan ini dilaksanakan berdasarkan pasal 43 dan 52 dalam Perda Nomor 4/2019 tentang Desa Adat.
Kedua pasal itu menjelaskan tentang kelembagaan di Desa Adat diantaranya, Paiketan Krama Istri Desa Adat, Pacalang, Yowana Desa Adat, hingga Paiketan Pemangku, Paiketan Serati, Paiketan Werdha, dan Pasraman.
“Perda Nomor 4/2019 tentang Desa Adat menyebutkan, setiap Lembaga Adat bisa membuat Pasikian di MDA tingkat Kecamatan, MDA tingkat Kabupaten/Kota, dan MDA tingkat Provinsi,” jelas Made Wena, Kamis, 17 September 2020.
Gubernur Bali Wayan Koster menyaksikan kali pertama Bali memiliki perangkat resmi lembaga yang mengurus Desa Adat. Menurut Koster, Desa Adat merupakan lembaga yang sangat mulia.
Dengan demikian, eksistensinya harus dikelola dengan baik, niat lurus, dan tulus. Dalam sejarahnya, dikatakan Gubernur, Desa Adat dibentuk oleh orang suci yang dikenal sebagai Ida Bhatara Mpu Kuturan, sekitar abad ke-10 masehi.
“Sehingga apa yang telah diwariskan saat ini, adalah tugas kita bersama untuk melestarikannya,” ujar Wayan Koster.
Desa Adat juga telah memiliki Awig-awig, Perarem, struktur organisasi yang lengkap dan dibentuk oleh panglingsir jaman dulu, kemudian disebut dengan Desa Pakraman.
“Hebatnya, Desa Adat ini dibentuk ketika belum ada dunia pendidikan. Tapi beliau bisa menciptakan lembaga Desa Adat ini dengan memiliki isi yang luar biasa, dan berwawasan kedepan lengkap dengan keunikannya yang beragam,” ujarnya.
Wayan Koster meyakini orang-orang yang ditetapkan sebagai prajuru di Paiketan Krama Istri Desa Adat di Bali (Pakis Bali), Pasikian Pacalang Bali, dan Pasikian Yowana Desa Adat di Bali adalah, orang yang menyiapkan diri dengan niat tulus dan lurus.
“Saya mohon kepada Krama Istri Desa Adat, Pasikian Pacalang Bali, dan Pasikian Yowana Desa Adat jangan hanya menjadi pajangan saja, namanya sebagai pengurus harus bekerja tulus dan lurus,” jelasnya.
Dalam acara itu dikukuhkan, Prajuru Pasikian Paiketan Krama Istri Desa Adat di Bali (Pakis Bali) dipimpin oleh Manggala Utama, Ni Putu Putri Suastini dan Penyarikan dijabat oleh Dr. Ni Wayan Suryati, SE., SH., MM., M.Agb, dengan Petengen, Anak Agung Sri Utari, SE.
Prajuru Pasikian Pacalang Bali dipimpin oleh Manggala Utama, I Made Mudra, dengan Penyarikan Utama, Ngurah Putu Hadi Pradnyana, SH, dan Petengen Utama, I Ketut Wiratna, SE.
Sedangkan Prajuru Pasikian Yowana Desa Adat di Bali Manggala Utama bernama, Ida Dewa Agung Lesmana, SH., M.Kn, dengan Penyarikan Utama, I Ketut Bagus Arjana Wira Putra, S.S., dan Petengen Utama, Pradnyananda Candra Patmi, S.Pd. (Way/*)