KORANJURI.COM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar selama sepekan menciduk 14 pelaku dan pemakai narkoba, periode 12-18 September 2017. Mereka berasal dari berbagai latar belakang profesi, termasuk perempuan, ibu rumah tangga, pekerja pariwisata sampai wartawan.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Hadi Purnomo menjelaskan, salah satu pelaku yang merupakan pekerja jurnalistik adalah RJS (43) yang juga seorang pemandu wisata. RJS ditangkap pada Selasa, 12 September 2017 lalu sekitar pukul 17.00 wita di Kubu Anyar, Banjar Tebesari, Desa Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.
Polisi menemukan barang bukti 2 paket sabu-sabu seberat 1,40 gram dan 4 butir pil ekstasi dari tersangka RJS.
“Ada informasi yang menyebutkan pelaku biasa mengedarkan sabu-sabu di Kuta. Dari penyelidikan memang benar, yang bersangkutan pengedar sabu-sabu dan pil ekstasi,” kata Kombes Hadi Purnomo, Kamis, 21 September 2017.
Menurut keterangan pelaku kepada polisi, narkoba itu didapat dari seseorang berinisial JB yang mendekam di LP Kerobokan. Sabu-sabu dibeli seharga Rp 1.250.000,- per gram dan ekstasi dibeli seharga Rp 225.000,- per butir.
“Cara bayarnya lewat transfer uang ke rekening yg sudah ditentukan oleh JB,” jelas Kapolresta Denpasar.
Sementara, dari 14 penyalahguna narkoba yang ditangkap, 2 diantaranya seorang perempuan masing-masing, PSM (43) yang berprofesi sebagai buruh kebersihan di sebuah tempat kos di Denpasar. Dari PSM polisi mengamankan satu paket sabu seberat 0,11 gram.
Selain PSM, pengguna narkoba perempuan berinisial NS (31) juga diamankan. NS berprofesi sebagai pedagang gas elpiji dan air mineral. Ia ditangkap di Jalan Wanbira Sakti, Banjar Semila Sari, Kalurahan Pemecutan Kaja, Denpasar Barat, pada Selasa, 12 September 2017. Barbuk yang disita berupa satu paket sabu-sabu seberat 0,09 gram. (*)