KORANJURI.COM – Kembali dilakukannya penertiban oleh jajaran Polres Bangka Tengah terhadap kegiatan penambangan timah ilegal yang beroperasi di tempat Wisata Kolong Biru, merupakan bukti kalau Kepala Kepolisian Resort Bangka Tengah serius merespon setiap laporan yang terkait dengan persoalan tambang timah ilegal diwilayah hukumnya.
Dan pada penertiban sebelumnya Kapolres pernah mengatakan akan memberikan tindakan tegas para pelaku penambang timah ilegal yang masih tetap membandel.
Berawal dari surat pengaduan Kepala desa Nibung yang melaporkan kepada pihak yang terkait, agar aktifitas penambangan timah ilegal yang beroperasi diwilayah wisata kolong biru dihentikan. Laporan Kades tersebut kemudian direspon oleh Polsek Koba yang kemudian langsung turun kelokasi untuk melakukan penertiban.
Tindakan yang dilakukan oleh Kades Nibung menghentikan aktifitas tambang timah ilegal yang beroperasi di wilayah desanya ini, adalah bentuk dari tanggung jawab sebagai kepala desa, untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan di wilayahnya, akibat aktifitas tambang timah ilegal.
Mengingat tidak ada kewajiban apapun yang dapat ditagih dari kegiatan pertambangan yang dilakukan tanpa izin. Tindakan Kades Nibung ini patut diberikan apresiasi dan menjadi teladan bagi kepala desa lainnya di Bangka Belitung.
Jika saja para kepala desa di Bangka Belitung bersikap seperti yang dilakukan oleh Kades Nibung ini, mungkin kerusakan lingkungan di
Bangka Belitung tidak akan separah seperti sekarang ini. Berdasarkan fakta ditemui dilapangan, yang terjadi justru malah
sebaliknya, pada daerah daerah yang terdapat aktifitas penambangan timah ilegal, perlu diketahui bahwa keberadaan tambang-tambang timah ilegal, tidak lepas karena peran dari aparatur desa itu sendiri.
Seperti membentuk kepanitiaan yang direkrut dari warga setempat, kemudian mengambil pungutan atau setoran dari para penambang timah, dengan dalih untuk kas pembangunan desa dan sebagainya, dan kemudian pungutan ini dianggap oleh para penambang, adalah bentuk legalitas dari desa, atas kegiatan penambangan yang mereka lakukan di desa tersebut.
Hal ini juga menjadi salah satu penyebab tambang-tambang timah ilegal tetap eksis hingga saat ini.
Oleh karena itu Gubernur sebagai pihak yang memiliki kewenangan mengatur tata kelola pertambangan, dapat menjadikan para kepala desa ini sebagai garda terdepan di wilayahnya, untuk melakukan tindakan
preventif melindungi wilayahnya dari kerusakan lingkungan, dengan cara
mencegah beroperasinya tambang-tambang timah ilegal, pada wilayah pemerintahan desanya masing-masing.
Dengan harapan agar persoalan pertambangan timah ilegal di Bangka Belitung dapat diselesaikan secepatnya. (YT)