KORANJURI.COM – Kominfo membantah soal dugaan kebocoran 1,3 milyar data kartu SIM dan dijual di pasar gelap. Menteri Kominfo Johnny G Plate mengatakan, pihaknya akan melakukan audit terlebih dulu.
“Data itu tidak ada di Kominfo, belum audit, dan data itu tidak ada di Kominfo. Tapi atas mandat peraturan dan perundangan Dirjen Aptika, harus audit dan preset, data itu apa sebenarnya statusnya?” kata Johnny G Plate di Nusa Dua, Bali, Kamis, 1 September 2022.
Menurut Johnny, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) harus memperhatikan tiga hal yakni, memastikan keamanan data pribadi, memiliki talent digital sekuriti dan memiliki organisasi yang mengelola perlindungan data.
Dalam perlindungan data, PSE harus punya enkripsi paling canggih agar tidak bisa diterobos.
“Itu tugasnya sistem penyelenggara elektronik, dan semua PSE diwajibkan untuk memberikan perlindungan dan menjaga data pribadi masyarakat,” jelasnya.
Untuk menjamin perlindungan data, kata Johnny, PSE didampingi oleh BSSN untuk hal yang bersifat teknis.
“Kalau terjadi kebocoran dan ketidakpatuhan oleh PSE, Kominfo sebagai regulator akan melakukan audit teknologi sekuriti di PSE bersangkutan,” kata Johnny.
Milyaran data kartu SIM diduga bocor dan dijual di pasar gelap. Data tersebut meliputi, data pendaftaran, NIK, provider, nomor telepon hingga tanggal pendaftaran. Dugaan itu telah dibantah sendiri oleh Menteri Kominfo Johnny G Plate.
“Soal kebocoran data itu tidak ada di Kominfo, akan kita periksa dulu, ikut aturannya jangan keluar dari aturannya,” ujarnya. (Way)
KORANJURI on GOOGLE NEWS