KORANJURI.COM – Kelompok Bali Nine akan segera dipindahkan ke negara asalnya di Australia. Pemerintah telah menyerahkan draft terkait transfer narapidana kepada pemerintah Australia.
Menko Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia Yusril Ihza Mahendra memperkirakan, terpidana seumur hidup kelompok Bali Nine akan ditransfer ke Negeri Kangguru sebelum Natal tahun 2024.
“Pak Presiden Prabowo Subianto menyampaikan ke saya, jika memungkinkan mereka akan ditransfer di bulan Desember, lebih detailnya sebelum Natal,” kata Yusril di Bali, Kamis (5/12/2024).
Soal tata cara pemindahan narapidana warga asing yang dijatuhi hukuman di Indonesia, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan, Indonesia belum memiliki prosedur tetap terkait pemindahan narapidana internasional.
Tapi pihaknya akan mengupayakan proses tersebut secepat mungkin.
“Ini penting untuk menjaga hubungan baik dengan negara sahabat. Namun, kita juga harus memastikan bahwa negara mitra menghormati proses hukum di Indonesia,” kata Supratman beberapa waktu lalu.
Menurut Supratman, negara asal dari napi WNA, harus mengakui putusan pengadilan Indonesia.
“Napi WNA dipindahkan ke negara asalnya bukan berarti bebas, tetapi mereka harus menyelesaikan masa tahanannya di negara masing masing sesuai putusan hukum Indonesia,” kata Supratman.
Kelompok ‘Bali Nine’ ini terdiri dari sekelompok anak muda sebanyak 9 orang yakni, Andrew Chan, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrence, Tach Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Anthony Rush, Martin Stephens dan Myuran Sukumaran.
Satu-satunya anggota geng perempuan Reane Lawrance (41) bebas dan dideportasi dari Indonesia pada Rabu, 21 November 2018, setelah melewati masa pidana selama 20 tahun dengan remisi 55 bulan.
Jumlah kelompok Bali Nine yang saat ini masih tersisa berjumlah 5 orang. Mereka berada di Lapas wilayah Bali dan satu narapidana di Jawa Timur.
Saat tertangkap di Bali mereka rata-rata berusia antara 18-28 tahun. Pada 17 April 2025, kelompok ini berencana menyelundupkan 8,2 kg heroin dengan nilai sekitar AUD 4 juta dari Indonesia ke Australia.
Renae Lawrence, Tach Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, Martin Stephens, Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Michael Czugaj dan Si Yi Chen, harus menjalani vonis hukuman seumur hidup dan vonis mati.
Dalam perjalanan hukum di Indonesia, hanya Andrew Chan dan Myuran Sukumaran mendapat vonis hukuman mati dan telah dieksekusi di Lapas Nusakambangan pada 2015.
Satu anggota Bali Nine bernama Tach Duc Thanh Nguyen, meninggal dunia karena sakit saat menjalani hukum di lapas Cipinang. (Way)