Hasil Rakernas Bali, Peradi Minta Mahkamah Agung Cabut SKMA 73/2015

oleh
Ketua DPN Peradi Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MM., (tengah) memberikan keterangan usai menggelar Rapat Kerja Nasional Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) di Bali, Jumat, 6 Desember 2024 - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Hasil dari Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) meminta Mahkamah Agung mencabut Surat Ketua Mahkamah Agung (SKMA) No. 73 tahun 2015.

Forum nasional yang dihadiri lebih dari 1.000 advokat Indonesia itu menilai surat Mahkamah Agung bertentang dengan Undang-Undang No.18 Tahun 2023 tentang Advokat.

Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan mengatakan, surat MA itu membolehkan Pengadilan Tinggi menyumpah calon advokat di luar organisasi Peradi. Ia menjelaskan, Peradi yang dibentuk berdasarkan UU Advokat merupakan organ negara dan satu-satunya organisasi advokat di Indonesia.

“Surat Mahkamah Agung tersebut telah mendegradasi kualitas advokat Indonesia sehingga kita sekarang bisa merasakan betapa buruknya advokat yang baru dilakukan pelantikan karena tidak melalui prosedur yang semestinya,” kata Otto Hasibuan di Bali, Jumat, 6 Desember 2024.

Ia menambahkan, desakan untuk mencabut SKMA tersebut, tentu saja berdampak pada advokat di luar Peradi yang sebelumnya telah disumpah oleh Pengadilan Tinggi.

“Bagaimana nasib mereka? Hasil Rakernas tadi juga memutuskan akan memberikan usulan kepada DPR untuk dapat menerima advokat di luar Peradi menjadi anggota Peradi,” jelas Otto.

Selama ini, kata Otto, aturan di Peradi mewajibkan setiap calon anggota harus mengikuti ujian melalui pendidikan advokat. Selanjutnya, Peradi akan menghapus persyaratan untuk calon anggota baru, yang sekaligus menjadi bagian dari prinsip menghormati keputusan Pengadilan Tinggi.

“Kita prinsipnya adalah menghormati keputusan pengadilan tinggi yang telah memutuskan menjadi advokat, kita akan menerima mereka sebagai anggota Peradi,” terangnya.

Otto menambahkan, persoalan yang mencuat selama ini adalah keresahan yang ditimbulkan oleh munculnya Surat Edaran Mahkamah Agung yang mengizinkan Pengadilan Tinggi menyumpah advokat di luar anggota Peradi.

Jika surat tersebut dicabut menurutnya, Pengadilan Tinggi tidak akan menyumpah advokat yang diusulkan oleh organisasi di luar Peradi. Sehingga yang bisa mengusulkan hanya Peradi sebagai organ negara sesuai UU Advokat.

“Inilah keputusan penting yang tiap tahun, sudah 5 tahun ini dibicarakan tapi tidak ada keputusan, akhirnya kita bisa memutuskan hari ini,” kata Otto Hasibuan.

“Inilah solusinya jadi semua bersatu bersama Peradi,” tambahnya.

Dengan putusan Rakernas di Bali, DPN Peradi akan segera berkirim surat kepada Mahkamah Agung untuk mendesak pencabutan surat MA. Menurutnya, keputusan yang dihasilkan di Bali mewakili lebih dari 70.000 advokat anggota Peradi se Indonesia.

“Bayangkan kalau kualitas advokatnya itu tidak baik, yang dirugikan adalah para pencari keadilan, untuk mencapai kualitas harus memenuhi standarisasi advokat,” jelas Otto Hasibuan. (Way)

KORANJURI.com di Google News