Setubuhi Gadis Bawah Umur di Pos Ronda, Dua Pelaku Dibekuk Polisi

oleh
PC (39) dan DM (22), kedua pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur, kini ditahan di Polsek Kaligesing - foto: Sujono/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Unit Reskrim Polsek Kaligesing berhasil mengamankan PC (39), warga Cangkrep Lor dan DM (22) warga Loano. Keduanya diduga kuat sebagai pelaku persetubuhan terhadap Bunga (14), warga sebuah desa di Kaligesing.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya kini meringkuk di sel tahanan Mapolsek Kaligesing. Ancaman hukuman 15 tahun menanti keduanya.

Menurut Kapolres Purworejo, melalui Kasatreskrim AKP Agus Budi Yuwono, SH, MH, terungkapnya kasus persetubuhan anak di bawah umur ini, karena korban sering terlihat murung dan selalu mengeluh alat kelaminnya sakit.

“Pada orangtuanya, korban akhirnya mengaku, kalau dia telah disetubuhi oleh PC dan DM,” jelas Agus, Jum’at (19/02/2021).

Karena tak terima, akhirnya orangtua korban melaporkan kasus ini ke polisi. Berdasarkan keterangan saksi dan pengakuan korban, polisi akhirnya mengamankan dua pelaku.

Dari kasus ini, ungkap Agus, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, antara lain, satu stel pakaian tidur perempuan warna biru tosca motif kartun mickey mouse, dan satu potong kerudung warna hitam.

“Modusnya, pelaku membujuk korban untuk minum minuman keras. Setelah korban tidak sadarkan diri pelaku melakukan persetubuhan. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (02/12/2020), sekitar pukul 23.30 WIB, di sebuah pos ronda,” terang Agus.

Atas perbuatannya, kata Agus, pelaku akan dijerat dengan Pasal Persetubuhan terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat 2 (1 UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UURI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Agus. (Jon)

KORANJURI.com di Google News