KORANJURI.COM – Direktorat Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan hampir setengah ton barang bukti hasil operasi sepanjang tiga bulan antara Desember 2019 hingga Februari 2020.
Kabareskrim Polri Listyo Sigit mengatakan, yang dimusnahkan di Mabes kali ini hanya sebagian kecil dari barang bukti pemberantasan narkoba sitaan jajaran Polri.
“Beberapa waktu lalu kita mengetahui Polda Metro Jaya memusnahkan banyak barang bukti,” kata Listyo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/20).
Listyo kembali menegaskan komitmen jajaran Polri untuk memberantas penyalahgunaan narkoba.
“Sebagaimana telah dikemukakan Bapak Presiden, Indonesia sudah darurat narkoba, sehingga upaya pemberantasan dan pecegahan harus extra ordinary,” jelasnya.
Presiden mengeluarkan Instruksi Presiden No 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2018-2019. Inpres ini mencakup pencegahan dan pemberantasan narkoba.
“Terkait pencegahan dan pemberantasan narkoba kita tidak bisa bekerja sendiri. Bagaimana membuat daya cegah-tangkal masyarakat kemudian menolong korban narkoba harus dilakukan secara bersama, membuat benteng untuk keluarga harus bersama-sama agar tidak akan mudah tergoda narkoba,” sambung Listyo.
Sedangkan untuk pemberantasan, Listyo menekankan akan mengambil tindakan tegas jika terjadi pengulangan tindak pidana narkoba oleh para tersangka.
“Termasuk peredaran yang di Lapas (lembaga pemasyarakatan). Siapapun akan kita tindak tegas karena Indonesia sudah darurat narkoba,” ujarnya.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar menambahkan, barang bukti sitaan yang dimusnahkan kali ini terdiri dari 341,6 kg sabu-sabu dan 51 kg ganja dengan jumlah tersangka mencapai 29 orang.
“Tersangka 28 warga negara Indonesia, satu warga Nigeria,” jelas Brigjen Krisno.
(Bob)