Setelah 61 Tahun, Warga Sumberklampok Akhirnya Punya Sertifikat Tanah

oleh
Gubernur Bali Wayan Koster menyerahkan sertifikat kepada warga Desa Sumberklampok Buleleng, Selasa, 18 Mei 2021 - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Perjuangan selama 61 tahun warga Desa Sumberklampok, Buleleng, untuk mendapatkan sertifikat hak atas tanah, akhirnya berbuah manis. 800 sertifikat tanah hak milik akhirnya diserahkan kepada warga dalam dua tahap.

Tahap pertama diserahkan sebanyak 720 buah sertifikat dan tahap kedua 80 sertifikat. Dalam penyerahan sertifikat tanah hak milik kepada warga, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, tahap kedua akan diselesaikan di Bulan Juni 2021.

“Sertifikat kepemilikan hak atas tanah diberikan secara gratis yang dibiayai penuh dari APBN, sehingga warga memiliki kepastian masa depan,” kata Koster di Buleleng, Selasa, 18 Mei 2021.

Total tanah di Desa Sumberklampok seluas 514,10 hektar yang sampai saat ini statusnya milik Pemprov Bali. Namun, warga telah menempati lahan tersebut secara turun temurun sejak tahun 1923. Maka disitu ada komposisi pembagian lahan yakni, 154,23 hektar atau 30% untuk Pemerintah Provinsi Bali dan 359,87 hektar atau 70% untuk warga.

Selama menggarap dan menguasai tanah tersebut, kata Koster, warga belum memiliki bukti hak kepemilikan atas tanah yang ditempati, sebagai tempat tinggal dan lahan garapan. Kondisi ini terus berlanjut. , Mengingat, ketika warga mengajukan permohonan hak milik, belum ada kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Bali dengan pihak warga.

“Sehingga warga tidak memiliki kepastian hukum atas tanah yang ditempati dan digarap. Hal ini mengakibatkan nasib warga semakin tidak jelas,” jelasnya.

Dikatakan Gubernur, dasar pensertifikatan tanah itu antara lain, warga telah menempati/menggarap tanah secara turun temurun sejak tahun 1923. Selanjutnya, warga telah berjuang untuk memperoleh hak atas tanah yang ditempati/digarap sejak tahun 1960. Secara faktual, di area tanah itu telah terbentuk Desa Adat Sumberklampok sejak tahun 1930.

Termasuk, terbentuknya Desa Dinas Desa Sumberklampok sejak tahun 1967, Kemudian menjadi Desa dinas yang definitif pada tahun 2000.

“Saya mengundang Kepala Desa, Bendesa Adat, dan tokoh masyarakat Desa Sumberklampok (Tim Sembilan) untuk melakukan pertemuan guna membahas komposisi pembagian tanah, antara Pemerintah Provinsi Bali dengan pihak warga,” kata Gubernur.

Di sisi lain, Pemprov Bali sempat menyerahkan pengelolaan tanah tersebut kepada Yayasan Kebaktian Proklamasi/Veteran. Pengelolaan itu secara sah diputuskan melalui SK Gubernur Kepala Daerah Bali No. 715/A.3/2/31, tanggal 16 Juni 1961, dengan mempekerjakan warga sekitar.

Namun karena pengelolaannya dinilai tidak memberikan hasil untuk peningkatan kesejahteraan para veteran dan keluarganya, maka Pembina Yayasan Kebaktian Proklamasi Provinsi Bali mengembalikannya kepada Pemerintah Provinsi Bali melalui surat nomor 132/UM/1/S/MDLV/VII/2010, tanggal 5 Juli 2010.

Sejak tahun 1993 masa pengelolaan tanah oleh Yayasan Kebaktian Proklamasi telah berakhir. (Way)

KORANJURI.com di Google News