KORANJURI.COM – Bambang Aditya atau I Made Dwi Saputra yang merupakan suami dari Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti melakukan upaya kasasi atas kasus gugatan cerai yang dilakukan istrinya.
Upaya panjang dalam kasus perceraian itu ditempuh Bambang Aditya untuk mendapatkan keadilan hukum. Sudah 2 tahun sampai sekarang, perlawanan gugatan cerai itu kini berproses di Mahkamah Agung.
Kasasi dibuktikan dengan Akta Permohonan Kasasi bernomor 07/Akta/Pdt.G/2018/PN Tab. Dr. Made Arjaya, SH., MH., selaku kuasa hukum Bambang Aditya mengatakan, pihaknya sudah mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung.
“Sudah ada putusan (PN) dan klien kami mengupayakan banding, dan itupun sudah ada putusan, kemudian klien kami melakukan upaya hukum kasasi. Memori sudah dikirim, tapi belum ada putusan yang kami terima sampai saat ini, apakah sudah putus atau belum,” jelas Made Arjaya kepada media di Kuta, Bali, Selasa, 24 Juni 2019.
Bupati Tabanan Eka Wiryastuti menggugat cerai suaminya Bambang Aditya atau I Made Dwi Saputra pada 31 Mei 2017. Gugatan itu kemudian putus di PN Tabanan dengan surat nomor 115/Pdt.G/2017/PN Tab, tertanggal 3 Juli 2017. Bambang kemudian mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Bali, dan sekarang dilanjutkan ke tingkat Kasasi.
Ni Wayan Umi Martina, SH., MH., yang juga kuasa hukum Bambang Aditya menegaskan, karena proses hukum masih berjalan di tingkat kasasi, maka putusan cerai itu belum inkrah secara hukum.
“Sehingga sampai saat ini, perceraian antara klien kami dengan ibu Bupati Eka Wiryastuti, belum inkrah secara hukum,” jelas Umi Martina dari kantor advokat Arjaya Ini Martina & Partners.
Umi menjelaskan, sampai pada gugatan perlawanan di Pengadilan Tinggi, Bambang Aditya membuka diri untuk melakukan mediasi. Namun, justru Eka Wiryastuti tak pernah hadir di pengadilan saat dilakukan mediasi.
“Padahal klien kami, suami beliau, ingin sekali bertemu dengan beliau (Eka Wiryastuti) untuk membicarakan, apa sebenarnya yang menjadi pokok permasalahan. Sampai saat ini pun klien kami masih membuka diri bertemu dengan istrinya. Karena klien kami merasa, tidak ada angin, tidak ada hujan, tahu-tahunya digugat,” jelas Umi.
“Akhirnya klien kami banding. Artinya pada masa mediasi, ibu Eka tidak bisa bertemu dengan suaminya untuk melakukan mediasi di pengadilan,” tambah Umi.
Digugat Cerai Saat Tunggu Ayahnya Sakit Keras
Hal itu juga dinyatakan Bambang Aditya di Kuta pada Senin, 24 Juni 2019. Menurut Bambang, dirinya tahu ada gugatan justru setelah ada putusan cerai dari PN Tabanan.
Sampai saat ini Bambang Aditya mengaku masih diliputi teka-teki soal surat panggilan sidang terhadap dirinya sebagai tergugat. Menurutnya, ia tidak pernah mendapatkan surat panggilan sidang gugatan cerai.
“Kalau ada panggilan saya juga hadir kok, kalaupun harus pisah sih, ya saya gak papa ya, kalau memang jalan terbaiknya itu. Cuma caranya yang saya tidak mengerti,” kata Bambang Aditya.
Sampai saat ini, pengusaha otomotif itu masih beralamat KTP di Banjar Tegeh, Desa Angseri, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan. Alamat itu juga diketahui sebagai rumah asli istrinya.
“Kemungkinan panggilannya ada disana. Cuma kalau panggilannya ada di rumah beliau, pastinya saya ya dihubungi. Tapi kemarin kok saya tidak dihubungi,” tambahnya demikian.
Bambang menjelaskan, di akhir 2016, dirinya berada di Jakarta menunggui ayahnya yang saat itu tengah berjuang melawan kanker. Kondisi itu memaksa dirinya tidak bisa meninggalkan Jakarta dan harus menunggui orangtuanya.
“Vonis dokter mengatakan sudah gak lama lagi, karena penyakit kanker sudah stadium 4, akhirnya sampai ayah saya meninggal 5 Juli 2017, istri saya gugat tanggal 31 Mei 2017. sebenarnya gak make sense dan itu saya bener-bener tidak tahu ada panggilan (sidang). Itu juga yang saya tidak habis pikir,” jelas Bambang.
Ia mengaku ingin mendapatkan penjelasan dari Eka Wiryastuti terkait gugatan cerai itu. “Jadi yang saya sampaikan ini sebenarnya, saya ingin baik-baik, kita bertemu, bagaimana kelanjutannya, jadi bukan seperti ini,” jelas Bambang. (Way)