Sepanjang 2020, Satpol PP Purworejo Jatuhkan 1.268 Sanksi Sosial dan 881 Administrasi

    


Budi Wibowo, Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo - foto: Sujono/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Selama tahun 2020, Satpol PP Purworejo telah melakukan berbagai program dan kegiatan yang terkait dengan bidang ketertiban umum, perlindungan masyarakat dan damkar, serta penindakan perda.

Beberapa kali, penegak perda ini melakukan penindakan perda terkait dengan hiburan malam, miras, PSK, asusila, dan pengawasan menara telekomunikasi, IMB, reklame, pajak reklame, hotel dan restoran.

“Dalam masa pandemi, kami juga melakukan kegiatan terkait dengan penindakan penegakkan Perbup no 61 tentang percepatan penanggulangan Covid-19,” jelas Budi Wibowo, Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo, Rabu (30/12/2020).

Selama penindakan, 1.268 pelanggar dikenakan sanksi sosial, dan 881 pelanggar dikenakan sanksi administrasi dengan jumlah denda administrasi mencapai Rp 20.648.000,-

Dalam penindakan itu, ungkap Budi Wibowo, pihaknya bekerjasama dengan dinas-dinas dan instansi samping, baik dari Polri, TNI serta OPD lainnya.

Namun, kata Budi Wibowo, belum bisa maksimal karena terkait dengan penyadaran masyarakat yang butuh waktu lama, dan tidak bisa segera.

“Alhamdulillah, dengan berbagai upaya kita bisa melakukan penekanan terhadap penyebaran Covid 19. Tapi akhir-akhir ini kesadaran masyarakat juga sudah mulai mengendor, karena sudah jenuh dengan adanya Covid-19 ini, sehingga mereka sudah hidup biasa lagi,” ujar Budi Wibowo.

Di tahun 2021, kata Budi Wibowo, pihaknya akan menindaklanjuti dengan kegiatan-kegiatan lain terkait dengan penegakan Perbup no 61.

Disampaikan pula, untuk kegiatan menjelang akhir tahun, yang bergandengan dengan kegiatan Nataru, dari Satpol PP melakukan kegiatan patroli wilayah bersama dengan TNI, Polri, Brimob, 412, serta dinas terkait lainnya, ke beberapa gereja yang ada di wilayah Kabupaten Purworejo.

“Bersama Dinas Pariwisata, Satpol PP menjaga objek wisata yang ditutup sesuai edaran bupati,” kata Budi Wibowo.

Untuk tahun baru ini, dari Satpol PP sudah mengagendakan kegiatan pengamanan terkait dengan obyek-obyek wisata, serta mengamankan kebijakan bupati, terkait dengan surat edaran untuk tidak ada kegiatan di tahun baru ini.

“Intinya kita meminimalkan terkait adanya kerumunan di tempat-tempat ataupun di fasilitas-fasilitas umum, terkait dengan penyebaran Covid-19 ini. Alun-alun Purworejo dan Kutoarjo ditutup dan kita jaga sampai dengan pergantian tahun 2021,” pungkas Budi Wibowo. (Jon)