KORANJURI.COM – Buron interpol warga negara Inggris bernama Steven Lyons (45) masuk dalam daftar red notice internasional. Ia terlibat dalam berbagai aktivitas kejahatan lintas negara.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, Polda Bali, dan Imigrasi di Bandara Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu (28/3/2026), sekitar pukul 11.58 WITA, tak lama setelah tiba di Indonesia.
Sekretaris NCB-Interpol Indonesia Brigjen Pol. Untung Widiyatmoko mengatakan, keberhasilan itu merupakan hasil kerja sama intelijen internasional yang berjalan cepat dan akurat.
“NCB Interpol Indonesia menerima pemberitahuan dari NCB Abu Dhabi terkait pergerakan subjek red notice yang tengah menuju Indonesia,” kata Untung di Denpasar, Selasa (31/3/2026)
Berdasarkan informasi tersebut, Divhubinter Polri segera mengambil langkah pencegatan dan berkoordinasi intensif dengan Polda Bali serta Imigrasi.
Steven Lyons tercatat dalam daftar Red Notice Interpol dengan nomor A-4908/3-2026 yang diterbitkan pada 26 Maret 2026.
Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi gabungan internasional bertajuk ‘Operasi Armourum’ yang melibatkan otoritas penegak hukum dari Spanyol dan Skotlandia, termasuk Guardian Civil dan Police Scotland.
Lyons merupakan pimpinan dari jaringan kejahatan terorganisasi ‘Lyons Crime Family’ yang berbasis di Skotlandia. Kelompok ini diduga kuat mengendalikan jaringan pencucian uang dan peredaran narkotika dalam skala besar dari Spanyol menuju Inggris Raya.
Sehari sebelum penangkapan, aparat penegak hukum di Eropa telah lebih dulu melakukan operasi serentak yang berhasil mengamankan puluhan anggota jaringan tersebut yakni, 33 orang di Skotlandia dan 12 orang di Spanyol.
Sementara itu, Lyons terdeteksi melarikan diri ke Indonesia dan tiba di Bali pada 28 Maret 2026. Berkat informasi Red Notice yang diterima sebelumnya, Imigrasi langsung berkoordinasi dengan kepolisian hingga akhirnya mengamankan buron tersebut tanpa perlawanan.
Untung mengatakan, keberhasilan ini menunjukkan komitmen kuat Polri dalam mendukung upaya pemberantasan kejahatan transnasional.
“Penangkapan ini bukan hanya keberhasilan operasional, tetapi juga pesan tegas bahwa Indonesia tidak menjadi tempat aman bagi pelaku kejahatan terorganisasi internasional,” ujarnya.
Saat ini, otoritas Indonesia memutuskan segera mendeportasi Lyons agar dapat menjalani proses hukum di Eropa.
Untuk mendukung proses deportasi, Polri memfasilitasi kedatangan dua perwira dari Guardia Civil Spanyol yang tiba di Bali pada Senin (30/3/2026) sore. (Way/Thalib)






