KORANJURI.COM – Kantor Imigrasi Tangerang menangkap buronan asal Amerika Serikat saat melakukan perpanjangan izin tinggal pada 30 Desember 2024.
Pria berinisial PJT itu terlibat dalam serangkaian kejahatan seksual terhadap anak di negaranya. Direktorat Jenderal Imigrasi sebelumnya menerima surat dari Kedubes Amerika pada 18 Desember 2024.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Imipas Yuldi Yusman mengatakan, surat itu berisi permohonan pencabutan paspor WNA berinisial PJT.
“Yang bersangkutan merupakan buronan US Marshals yang merupakan lembaga penegakan hukum AS. US Marshals bertanggung jawab atas semua tahanan federal, mulai dari penangkapan hingga penyerahan ke penjara,” kata Yuldi Yusman di Jakarta, Kamis, 9 Januari 2025.
Disebutkan, buronan negeri Paman Sam itu melakukan perjalanan ke Malaysia kejadian masuk ke Indonesia pada 4 Desember 2024. Dia didakwa dengan bukti kejahatan eksploitasi seksual, eksploitasi anak dan kepemilikan pornografi anak.
Selanjutnya, Ditwasdakim menerbitkan surat keputusan tindakan administratif keimigrasian berupa pencegahan terhadap PJT pada 19 Desember 2024.
“Kemudian pada 23 Desember diterbitkan surat perintah pra penyidikan, dan pada 29 Desember berdasarkan pengamatan pada sistem keimigrasian, tim penyidikan mendapatkan permohonan perpanjangan izin tinggal melalui aplikasi,” kata Yuldi.
Pelaku melakukan perpanjangan izin tinggal di Indonesia melalui Kantor Imigrasi Tangerang. Saat itu, ia ditangkap oleh tim Inteldakim dan didetensi di Rudenim. (Lib)