Selundupkan Narkotika, Perempuan Asal Amerika Terancam Hukuman Mati

oleh
Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Ngurah Rai menangkap warga negara asing yang hendak menyelundupkan narkoba ke Bali melalui jasa paket kiriman, Rabu, 8 Maret 2017 - foto: Suyanto

KORANJURI.COM – Seorang perempuan warga negara Amerika berinisial CY terancam hukuman mati. Ia kedapatan menyelundupkan narkotika ke Bali melalui jasa kiriman paket.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Ngurah Rai Ngurah Rai, Budi Harjanto mengatakan, selama bulan Januari dan Februari, ada 4 kali pengungkapan dengan tersangka tiga orang asal Belanda dan satu orang dari Amerika.

“Warga negara Amerika ini ditangkap ketika akan mengambil paket di Kantor Pos Renon,” jelas Budi Harjanto dalam keterangan pers, Rabu, 8 Maret 2017.

Paket kiriman yang dicurigai sebagai narkotika itu dilakukan pengecekan secara mendalam. Isinya ternyata memang narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,22 gram dan 106,62 gram ekstasi.

Sebelumnya, petugas bea cukai Ngurah Rai juga menangkap tiga orang warga Belanda yang membawa 100 butir ekstasi dan dua paket berisi kristal bening seberat 13,08 gram dan 106,62 gram bahan pembuat ekstasi.

Masih di bulan januari, penangkapan dilakukan terhadap seorang warga negara Kanada dengan barang bukti 49,28 gram ganja.

“Kalau berhasil lolos, narkoba ini berpotensi merusak 1.054 jiwa. Tersangka dan barang bukti diserahkan ke Polda Bali untuk proses hukum selanjutnya,” jelas Budi Harjanto.
 
 
Yan

KORANJURI.com di Google News