Selama Pandemi, Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak di Purworejo Turun 0,5 Persen

oleh
Roedito Eka Suwarno, Kepala UPPD (Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah) Kabupaten Purworejo - foto: Sujono/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Selama masa pandemi, tingkat kepatuhan wajib pajak masyarakat Purworejo masih pada level baik, hanya mengalami penurunan 0,5 persen dibanding tahun 2019. Sementara untuk pertumbuhan BBN kendaraan baru, minus 33 persen.

Hal ini mengakibatkan pencapaian target di 2020 belum optimal. Sehingga diharapkan, potensi wajib pajak di 2020 yang belum melakukan kewajibannya, akan menjadi prioritas di dalam pelaksanaan tahun 2021.

“Masih ada sekitar Rp 7 miliar wajib pajak di tahun 2020 yang belum bayar,” jelas Roedito Eka Suwarno, Kepala UPPD (Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah) Kabupaten Purworejo, Kamis (07/01/2021).

Hal itu, kata Roedito, akan ditindaklanjuti dengan melakukan langkah strategis, yaitu dengan melibatkan lebih banyak komponen-komponen masyarakat, utamanya dari Pramuka, juga dari pihak ketiga yang sudah bermitra, untuk lebih keras dan lebih intensif lagi di dalam penagihan pada masyarakat secara door to door.

Sehingga diharapkan, di bulan pertama Januari – Februari ini potensi yang tertunda di tahun 2020 akan bisa melakukan pembayaran di 2021 pada triwulan pertama.

“Kita dari Samsat Purworejo segera melakukan gebrakan terkait dengan langkah-langkah strategis yang harus disosialisasikan kepada masyarakat, akan pentingnya pembayaran pajak,” kata Roedito.

Sehingga, lanjut Roedito, tidak terlalu lama untuk melakukan tunggakkan, supaya denda tidak semakin banyak, karena sebelumnya, selama dua periode sudah ada kebiijakan pembebasan denda administrasi .

Untuk strategi yang selanjutnya, terang Roedito, akan ada evaluasi layanan-layanan yang langsung bersentuhan di masyarakat, terutama di Jodo Plaza, dengan mengoptimalkan jam layanan dan menambah hari pelayanan.

“Kita juga akan berkoordinasi dengan Pemkab Purworejo, mungkin ada tempat-tempat yang lebih strategis, dan bisa dibuka untuk pelayanan lagi pada masyarakat,” ungkap Roedito.

Di tahun 2021, menurut Roedito, secara umum target penerimaan juga akan lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya. Sehingga dibutuhkan strategi khusus dari Bapenda pusat untuk mencapai target yang kemarin belum bisa juga optimmal, ditambah target tahun 2021.

Terkait kemitraan dengan polisi, karena kemarin hampir 1 tahun tidak melakukan razia, jelas Roedito, juga akan ada upaya untuk koordinasikan dengan kepolisian supaya bisa lebih menggalakkan kegiatan razia kembali.

Roedito berharap, di tahun 2021, triwulan pertama ini bisa berjalan normal seperti biasa. Kepada masyarakat diharapkan untuk segera membayar kewajibannya itu, di tempat-tempat layanan yang sudah disediakan, dengan jam layanan yang sudah kembali normal.

“Samsat keliling, pos-pos Simanja, layanan induk dan Samsat penunjang Bagelen sudah optimal jam pelayanannya. Sehingga masyarakat semakin mudah membayar pajak,” pungkas Roedito. (Jon)

KORANJURI.com di Google News