KORANJURI.COM – Pemkab Purworejo melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Dinperkimtan) selama tahun 2024 berhasil menangani/membangun 705 unit RTLH (Rumah Tak Layak Huni).
Pembangunan RTLH ini menghabiskan dana hampir mencapai Rp 14,8 milyar yang asalnya dari berbagai sumber.
Kepala Dinperkimtan Kabupaten Purworejo Eko Paskiyanto, A.PI, MM, menjelaskan, sumber-sumber dana RTLH ini ada yang berasal dari APBD Kabupaten untuk perbaikan RTLH sebanyak 42 unit dengan nilai bantuan @ Rp 20 juta yang tersebar di 13 desa.
APBD provinsi untuk 325 unit dengan nilai @20 juta tersebar di 28 desa, pembangunan RTLH baru 34 unit dengan nilai @Rp 40 juta yang tersebar di 4 desa dari Provinsi, dari program BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya) dari pusat untuk 300 unit dengan nilai @ 20 juta yang tersebar di 29 desa.
“Dan dari BAZNAS Provinsi untuk 4 unit dengan nilai @ 20 juta yang tersebar di 1 desa,” jelas Eko, Jum’at (20/12/2024).
Menurutnya, hingga akhir 2023 ada 15.101 RTLH di Kabupaten Purworejo yang tersebar di berbagai kecamatan. Dengan dibangunnya 705 RTLH di tahun 2024, maka masih ada sisa 14.396 RTLH yang belum terintervensi atau belum menerima bantuan yang tersebar di 15 kecamatan, dari 16 kecamatan se Kabupaten Purworejo.
“Untuk Kecamatan Ngombol sudah nol atau tak ada RTLH,” ungkap Eko.
Secara bertahap, kata Eko, dari pemkab akan melaksanakan rehabilitasi atau pembagunan rumah baru. RTLH yang rusak berat, dibangun baru. Sedang RTLH yang masih layak diperbaiki, dengan nilai bantuan berbeda.
Untuk tahun 2025, sebut Eko, di Dinperkimtan punya 78 RTLH yang sudah masuk RKA bersumber dari APBD Kabupaten dengan nilai bantuan @ Rp 20 juta.
“Untuk bantuan lainnya, misal dari provinsi ataupun pusat nanti menyusul,” terang Eko, sambil menerangkan dalam bantuan RTLH ini berupa material.
Tujuan dari program RTLH ini, menurut Eko, untuk mendukung program penanggulangan kemiskinan dan pengangguran serta mengurangi kawasan kumuh, juga membantu dalam program penanggulangan stunting.
Dan syarat penerima program RTLH ini, penerima harus masuk daftar DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan status rumah jelas.
“Harapannya dengan adanya program RTLH ini, mereka bisa hidup di rumah sebagai hunian keluarga yang aman, nyaman dan sehat,” pungkas Eko.(Jon)