KORANJURI.COM – Satpol PP Provinsi Bali melakukan sidak dan pembinaan terhadap pramuwisata yang mengantar wisatawan ke Pura Agung Besakih, Karangasem, Selasa, 25 April 2023.
Para pemandu wisata yang berasal dari luar Besakih, Karangasem tidak diijinkan masuk ke Pura. Sebab, ada aturan pemandu wisata di Pura Agung Besakih adalah warga lokal.
“Untuk pemandu wisata yang boleh masuk ke Pura Agung Besakih harus pemandu lokal. Para pemandu dari luar kamu lakukan pembinaan, dan tamu yang mereka bawa kamu serahkan kepada pemandu lokal,” kata Kasatpol PP Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi.
Ada 13 pemandu wisatawan yang terjaring razia. Dalam tahap sosialisasi ini, kata Rai Dharmadi, mereka diberikan pembinaan dengan menandatangani surat pernyataan.
“Pembinaan kami lakukan setiap minggu, dan ini merupakan kegiatan untuk kali ketiga, yang kebetulan bertepatan dengan Karya Ida Betara Turun Kabeh,” kata Rai Dharmadi.
“Untuk sementara kami berikan pembinaan terlebih dahulu. Namun, jika kembali kami temukan melakukan pelanggaran, maka terpaksa kami melakukan penindakan,” tambahnya.
Pembinaan yang dilakukan juga terkait dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
“Kami juga memberikan pembinaan kepada pemedek agar tidak membuang sampah sembarangan dan juga pengawasan terhadap plastik sekali pakai,” jelasnya.
Hal itu menjadi wujud program Gubernur Bali Wayan Koster untuk menciptakan pariwisata Bali yang berkualitas, berkelanjutan, dan bermartabat, sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali menuju Bali Era Baru. (Way)
Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS