KORANJURI.COM – Petugas Rutan Narkoba Bangli berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba ke dalam penjara. Narkoba jenis sabu-sabu itu dibawa oleh seorang pria berinisial DP asal Medan.
Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangli I Wayan Agus Miarda mengatakan, kasus penyelundupan itu terjadi saat momen Idul Fitri.
“Keluarga yang mengunjungi warga binaan dimanfaatkan oleh orang-orang tidak bertanggungjawab,” kata Agus Miarda, Selasa, 25 April 2023.
Barang bukti narkoba yang didambakan jenis sabu-sabu dalam dua paket seberat 3,16 gram dan 0.59 gram.
Pelaku mengaku, menjemput barang haram tersebut di daerah sanur dari seorang pria berinisial A. Narkoba tersebut sedianya akan dikirim kepada salah satu narapidana Rutan Bangli berinisial J.
Miarda mengatakan, paket kristal bening itu dibungkus kain saring dan peci dan dibawa pelaku DP yang mengaku sebagai kurir jasa antar barang.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kamar hunian Rutan Bangli dan memanggil narapidana berinisial J. Menurut Miarda, di Rutan Narkoba Bangli ada 2 narapidana dengan nama yang sama seperti penerima paket tersebut.
“Kedua orang tersebut (narapidana) mengaku tidak mengetahui perihal barang titipan tersebut maupun pengirim dan tidak mengenal kurir yang mengantar barang tersebut,” jelasnya.
Kasus tersebut kemudian diserahkan kepada polisi untuk penanganan lebih lanjut.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu mendukung penuh penyelesaian kasus hukum tersebut.
“Kami mendorong jajaran kami di Rutan Bangli kooperatif dalam penyelesaian kasus ini,” harap Anggiat. (Way)
Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS