Satlantas Polres Purworejo Gencar Sosialisasi, Urus SIM Wajib Melampirkan BPJS Kesehatan

oleh
Seorang pemohon SIM di Satpas Polres Purworejo tengah mengamati flyer sosialisasi terkait kepengurusan SIM yang wajib melampirkan persyaratan berupa keikutsertaan dalam BPJS Kesehatan - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Satlantas Polres Purworejo kini gencar melakukan sosialisasi terkait kebijakan baru, bahwa dalam kepengurusan SIM, wajib melampirkan persyaratan berupa keikutsertaan dalam BPJS Kesehatan/KIS.

Sosialisasi dilakukan baik secara langsung kepada para pemohon SIM, ataupun melalui media sosial, atau banner/spanduk yang dipasang di satpas.

Kasatlantas Polres Purworejo AKP Untung Ariono menyebut, terkait penambahan persyaratan baru tersebut masih dalam tahap sosialisas.

Uji coba dilaksanakan di tujuh Polda, yakni Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda DKI Jakarta, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali dan Polda NTT.

Uji coba dimulai tanggal 1 Juli 2024 hingga 30 September 2024. Diharapkan mulai 1 Oktober 2024, setelah diadakan evaluasi, kemungkinan akan diberlakukan di seluruh Indonesia.

“Untuk Polda selain tujuh Polda yang dimaksud, khususnya di Polres Purworejo, masih dalam tahap sosialisasi,” jelas Kasatlantas, Rabu (10/07/2024).

Meski belum diberlakukan, kata Kasatlantas, sosialisasi terus dilakukan. Tujuannya, supaya ketika aturan tersebut diberlakukan secara nasional, masyarakat Purworejo khususnya sudah siap.

Pihaknya hanya mengarahkan pada para pemohon SIM. Jika mereka belum memiliki BPJS Kesehatan/KIS, dihimbau untuk segera mengurusnya. Begitu pula yang memiliki tunggakan BPJS Kesehatan, juga diminta untuk segera melunasinya.

“Ketentuan ini berlaku untuk semua jenis SIM, baik baru ataupun perpanjangan,” jelas Kasatlantas, didampingi Baur SIM Aiptu Tukul Puji Puriyono, yang berharap, masyarakat ikut mematuhi apa yang menjadi kebijakan pemerintah.

Lebih jauh Kasatlantas menjelaskan, yang mendasari adanya aturan baru tersebut dalam persyaratan penerbitan SIM, Inpres no 1 tahun 2022, tentang optimalisasi pelaksanaan program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).

Salah satu dalam Inpres disebutkan, memerintahkan kepada unit layanan publik SIM, SKCK dan STNK, dalam pelayanan publik itu wajib untuk melampirkan bukti tanda kepesertaan aktif JKN (KIS, BPJS Kesehatan).

Kemudian didukung pula dengan Perpol no 2 tahun 2023, tentang perubahan atas Perpol no 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM, di dalam pasal 9 ayat 1 huruf 5a menyatakan bahwa pemohon SIM wajib melampirkan bukti kepesertaan aktif JKN.

“Ada lagi MoU atau nota kesepahaman antara Polri dan BPJS, yang mengatur hal yang sama. Termasuk juga surat telegram Kapolri yang mensyaratkan hal yang sama,” pungkas Kasatlantas Polres Purworejo. (Jon)

KORANJURI.com di Google News