KORANJURI.COM – Menindaklanjuti adanya opsen pajak sebesar 66 persen pada PKB (pajak kendaraan bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) yang mulai berlaku sejak 05 Januari 2025, Pemprov Jateng meluncurkan program diskon atau potongan pajak untuk PKB dan BBNKB.
Program ini diluncurkan, supaya pungutan pajak ini tidak membebani masyarakat. Hal itu berdasarkan Keputusan Gubernur Jateng no 973.1/42 tahun 2024, yang ditegaskan dengan surat dari Kepala Bapenda Jateng no 900.1.3.1.3 tanggal 2 Januari 2025, menindaklanjuti surat edaran dari Mendagri no 900.1.13.1/6764/SJ tanggal 20 Desember 2024.
“Diskon yang diberikan, untuk PKB sebesar 13,94 persen berlaku untuk pajak tahun jalan dan Diskon BBNKB sebesar 24,70 persen. Diskon ini dimulai 5 Januari 2025 hingga 31 Maret 2025,” jelas Kepala UPPD Kabupaten Purworejo Moch.Sri Hartono, S.H., Rabu (08/01/2025).
Menurutnya, opsen tetap berlaku, namun masyarakat diberi keringanan dengan pemberian diskon atau potongan. Jadi dengan potongan ini tarif PKB maupun BBNKB tetap seperti semula. Meski ada selisih juga tidak terlalu jauh
“Jadi, manfaatkan kesempatan ini. Semoga saja program potongan atau diskon pajak tersebut bisa diperpanjang,” kata Hartono.
Disampaikan, berdasarkan UU no 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, ada perubahan untuk pungutan PKB (pajak kendaraan bermotor) maupun BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), yakni dengan adanya opsen pajak sebesar 66 persen dari nilai pajak yang terhutang.
Opsen pajak atau pungutan tambahan pajak yang diperuntukkan bagi pemerintah kabupaten/kota ini mulai diberlakukan pada 5 Januari 2025.
“Pada dasarnya, Opsen Pajak ini menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota, dengan sistim bagi hasil 70:30,” ungkap Hartono.
Penerapan opsen ini bertujuan agar mempercepat pembangunan dan kemandirian pemerintah kabupaten / kota. Mekanisme opsen ini, ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak kendaraan dan bea balik nama kendaraan bermotor langsung masuk ke rekening kasda provinsi dan kabupaten/kota.
“Harapannya dengan adanya keringanan pengurangan pokok PKB dan BBNKB, masyarakat tetap antusias melakukan pembayaran PKB dan BBNKB,” pungkas Hartono. (Jon)