Sambodo: Pelanggaran Ganjil Genap Arus Mudik dan Balik Tak Ada Sanksi Tilang

oleh
Foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, tidak ada sanksi tilang terhadap pelanggaran ganjil genap saat arus mudik dan balik lebaran 2022.

Menurutnya, pengendara dengan nomor kendaraan tak sesuai tanggal akan diarahkan keluar tol ke jalur arteri melalui pintu TOL terdekat.

Sambodo juga menghimbau agar masyarakat yang mudik menggunakan mobil tetap memperhatikan waktu keberangkatan.

“Ketika menemukan ada kendaraan yang tidak sesuai tanggal, maka akan kami keluarkan ke pintu tol terdekat,” kata Sambodo Purnomo Yogo, Senin, 18 April 2022.

Kepolisian akan memberlakukan ganjil genap dan juga sistem satu arah atau one way pada periode arus mudik mulai Kamis (28/4/2022) hingga Minggu (1/5/2022).

Dalam pelaksanaannya, rekayasa lalu lintas pada saat arus mudik diberlakukan mulai dari tol Cikampek Km 47 sampai dengan gerbang tol Kalikangkung Km 414. Hanjil genap dan one way akan dimulai pukul 17.00-24.00 WIB.

Sedangkan untuk Jumat (29/4/2022) dan Sabtu (30/4/2022), rekayasa lalu lintas dimulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.

“Pada Minggu (1/5/2022) dimulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB,” demikian dikutip dari akun @tmcpoldametro.

Adapun, waktu berakhir atau perpanjangan rekayasa lalu lintas, saat arus mudik lebaran tersebut, bersifat situasional. (Bob)

KORANJURI.com di Google News