Samakan Persepsi, Dinpusip Berikan Edukasi Sejarah Berdirinya Kabupaten Purworejo

oleh
Menghadirkan narasumber Pram Prasetyo Achmad, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Purworejo menyelenggarakan Edukasi Sejarah Berdirinya Kabupaten Purworejo, Kamis (11/05/2023), di gedung Perpustakaan Umum Kutoarjo - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Purworejo (Dinpusip) menyelenggarakan Edukasi Sejarah Berdirinya Kabupaten Purworejo, Kamis (11/05/2023).

Kegiatan yang berlangsung di gedung Perpustakaan Umum Kutoarjo ini, diikuti oleh pakar sejarah, perwakilan guru sejarah dari MGMP IPS SMP serta perwakilan MGMP Sejarah SMA.

Menghadirkan narasumber ahli sejarah Drs Pram Prasetyo Ahmad, MM, kegiatan dibuka oleh Kepala Dinpusip Kabupaten Purworejo, Dra Eni Sudiyati, MM.

Dalam sambutannya Eni Sudiyati menyebut, bahwa kegiatan tersebut diselenggarakan, agar semua masyarakat dan dunia pendidikan mengetahui akan sejarah berdirinya Kabupaten Purworejo.

“Juga dalam rangka peningkatan literasi terkait sejarah Purworejo. Kegiatan ini sangat tepat diselenggarakan, karena sesuai tupoksi kami, ada sub kegiatan yang namanya penelusuran dan pelestarian naskah kuno,” ujar Eni dihadapan peserta.

Kabid Perpustakaan Aspiyatun yang menjadi moderator dalam kegiatan tersebut juga mengungkapkan, salah satu alasan diselenggarakannya edukasi sejarah berdirinya Kabupaten Purworejo tersebut, karena masih ada sebagian masyarakat yang menulis tentang sejarah Kabupaten Purworejo itu tidak tepat, karena masih mengacu dengan Perda yang lama.

“Harapannya para peserta yang merupakan guru-guru sejarah dan ahli sejarah ini sebagai tangan panjang untuk menyampaikan ke masyarakat/ siswa terkait sejarah Purworejo yang sebenarnya, sehingga ada persamaan persepsi tentang sejarah Kabupaten Purworejo,” kata Aspiyatun, saat mengawali acara.

Dalam paparannya, Pram Prasetyo Achmad menyampaikan tentang sejarah berdirinya Kabupaten Purworejo dan tentang Hari Jadi Kabupaten Purworejo, yang telah diperdakan dengan Perda no 1 tahun 2019, sebagai pengganti perda no 9 tahun 1994.

Dalam perda no 9 tahun 1994, hari jadi Kabupaten Purworejo ditetapkan tanggal 5 Oktober tahun 901. Namun penetapan hari jadi berubah menjadi 27 Februari 1831, setelah adanya pengkajian ulang dan ditetapkan melalui Perda no 1 tahun 2019.

Secara singkat, Pram mengungkapkan tentang keberadaan Kabupaten Purworejo dari masa ke masa, dimana pada abad ke 7, merupakan bagian kerajaan Kalingga (Medang Kamulan), sekitar abad ke 9 dan 10 bagian kerajaan Medang dan sekitar abad ke 12 bagian dari kerajaan Kahuripan, Jenggala dilanjut Panjalu.

Sekitar abad 13, Purworejo menjadi bagian dari kerajaan Kediri, Tumapel, Singosari. Sekitar abad 14 bagian dari Kerajaan Majapahit, sekitar abad ke 16 bagian dari Kerajaan Demak, Pajang dan sekitar abad 17 bagian dari Kerajaan Mataram.

“Di era Sultan Agung tahun 1630 an, Purworejo dikenal sebagai Katumenggungan/Kadipaten Bagelen,” ungkap Pram.

Terkait munculnya Perda no 1 tahun 2019, Pram menyebut jika perda tersebut merupakan Perda inisiatif dari DPRD dan dibahas oleh pansus 47 tahun 2018. Selain pembahasan melalui sidang di DPRD, juga dilakukan pembahasan dengan akademisi, seminar, serta menghadirkan unsur keluarga Cokronegoro dan keluarga Diponegoro.

Pertimbangan munculnya Perda inisiatif tersebut, adanya beberapa surat masyarakat yang menyarankan perlunya peninjauan kembali perda no 9 tahun 1994, serta beberapa masukan lesan dan tertulis yang mencakup aspek kewajaran, serta aspek korelasi antara prasasti Kayu Arahiwang yang jadi dasar dengan Purworejo sekarang.

Dasar perda no 1 tahun 2019, Babad Dipanegara lan Babad Nagari Purwareja oleh RAA Cokronegoro/Demang Cokrodiwiryo, namun penulisnya R. Karto Pengalasan tahun 1840, serta Babad Mentaram oleh Pangeran Diponegoro yang ditulis waktu di pengasingan Menado tahun 1832.

“Ini adalah cara edukasi terkait dengan Hari Jadi Kabupaten Purworejo, karena ternyata masih banyak masyarakat dan akademisi di Kabupaten Purworejo yang belum memahami perubahan dari perda lama no 9 tahun 1994 ke perda no 1 tahun 2019,” kata Pram.

Dia berharap, melalui kegiatan tersebut, nantinya akan disusul dengan forum-forum berikutnya sehingga semakin banyak nanti dokumen-dokumen yang mungkin selama ini ada di masyarakat dan bisa menambah Khasanah, sehingga suatu saat bisa disusun buku besar Kabupaten Purworejo. (Jon)

Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS

KORANJURI.com di Google News