Sakauw Narkoba, Seorang Anak Nekad Jual Rumah Ortunya, 7 Pelaku Ditangkap



KORANJURI.COM – Lantaran kecanduan narkoba seorang anak nekad menjual rumah orangtuanya. Kasus itu bergilir setelah ada laporan dari pemilik rumah yang merasa kehilangan surat-surat rumahnya.
Total ada 7 orang tersangka yang ditangkap, termasuk anak pelapor.
Penangkapan dimulai pada 15 Januari 2020. Penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku yang berperan menjadi orang tua pemilik rumah.
“Ia yang menandatangani akta jual-beli di depan notaris,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada media di Mapolda, Rabu, 4 Maret 2020.
Menurut Yusri, dari pengembangan penyelidikan, petugas juga menangkap seorang bandar narkoba yang memasok barang laknat ini ke beberapa pelaku.
“Jadi, anak yang mengalami kecanduan narkoba itu mau menjual rumah orang tuanya dan melibatkan mafia tanah,” kata Yusri.
Yusri mengatakan si anak mencuri sertifikat rumah orang tuanya. Otak pencurian itu juga meminta bantuan orang lain menduplikasi sertifikat asli dan mengembalikan yang asli ke tempat semula.
Pelaku lain yang membuat sertifikat palsu adalah seorang perempuan.
“Semua dokumennya lengkap, termasuk KTP asli tapi palsu (aspal), atas nama kedua orang tua dan surat nikah aspal orangtuanya yang menjadi pemilik rumah,” tambah Yusri.
Sedangkan menurut Panit 1 Unit 2 Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro AKP Reza Mahendra Setligt, semua dokumen palsu itu dimanfaatkan untuk transaksi jual-beli rumah di Cipete.
Reza menjelaskan, sampai transaksi terjadi, semuanya lancar, hingga cairlah dana pembelian rumah senilai Rp 3,7 miliar. Sementara harga pasaran diperkirakan mencapai Rp 5 miliar.
“Merasa kehilangan sertifikat orang tua si anak melaporkan kasus pencurian ke polisi dan berhasil menangkap para pelaku yang jumlahnya tujuh orang,” ungkap Reza.
Reza menambahkan, yang pertama ditangkap, adalah pelaku yang berperan sebagai orang tua anak. Dari situ, kasusnya terbongkar.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni, pasal 367 KUHP tentang pencurian dalam keluarga, Pasal 263 tentang pemalsuan dokumen, dan pasal 265 mengenai penggunaan dokumen palsu sebagai bukti untuk transaksi. (YT)