KORANJURI.COM – 4.000 orang lintas mengikuti peresmian Gerakan Bali Bersih Sampah (G3B) di Panggung Ardha Candra, Taman Budaya Art Center Denpasar, Jumat (11/4/2025) malam.
Gerakan yang digagas Gubernur Bali Wayan Koster itu untuk mewujudkan Bali bebas sampah plastik sekali pakai.
Hal itu telah diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 pada tahun 2018. Selain itu juga diterapkan pengelolaan sampah berbasis sumber yang diatur ke dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019.
Pergub ini menekankan kepada 636 desa, 80 kelurahan dan 1500 desa adat untuk mensosialisasikan kepada warga agar aktif membangun desa dengan memilah sampah sesuai jenisnya.
“Kita semua ada di atas tanah Bali, wajib bagi kita semua untuk turut menjaga kebersihan Bali,” kata Koster.
Gubernur juga mengingatkan tanggungjawab menjaga alam Bali agar tetap hijau dan bersih dari polusi oleh sampah. Masyarakat juga harus bertanggung jawab dengan sampah yang mereka buat.
Wayan Koster menambahkan, desa diwajibkan membuat perarem. Mereka juga diwajibkan mengangkut sampah secara terpisah ke TPA. Jika ada desa yang tidak bersedia atau tidak berhasil, maka akan dikenakan sanksi.
“Ada sanksi penundaan bantuan keuangan, penundaan pencairan insentif Kepala Desa dan perangkat desa, penundaan pencairan bantuan keuangan kepada desa adat dan tidak mendapat bantuan program yang bersifat khusus,” jelas Koster.
Sanksi juga berlaku untuk pelaku usaha yang tidak melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.
Koster menegaskan, bagi pelaku usaha yang melanggar akan ditinjau kembali atau dicabut ijin usahanya. Termasuk, diumumkan ke publik melalui berbagai platform media sosial, sebagai pelaku usaha yang tidak ramah lingkungan dan tidak layak dikunjungi
Untuk sampah residu bisa di bawa ke Tempat Pengelolaan Sampah Residu (TPS-R) dengan incinerator ramah lingkungan. Sampah residu adalah sampah yang tidak memiliki nilai dan tidak dapat didaurulang akan diolah di TPS-R.
Proses pembakaran dilakukan dengan suhu 800°C hingga 1.000°C sehingga menghasilkan abu yang aman. Lalu, dimanfaatkan kembali sebagai bahan konstruksi seperti campuran paving block atau kerajinan seperti asbak.
Untuk mempercepat pencapaian Bali Bersih Sampah, Gubernur Bali memberlakukan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.
Dengan pertimbangan kewajiban melestarikan ekosistem alam, manusia dan kebudayaan Bali, Bali merupakan destinasi utama pariwisata dunia dan pengelolaan sampah di Provinsi Bali belum berjalan dengan optimal. (Way)