Residivis Pencuri Mobil Pikap Diburu Polisi dan Tertangkap di Purworejo

oleh
NC, residivis tersangka pencurian mobil pickup, kini ditahan di Mapolsek Purworejo, dengan sejumlah barang bukti - foto: Sujono/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Unit Reskrim Polsek Purworejo berhasil membekuk NC (59), seorang residivis, yang beralamat di jalan Pasar Kuok RT.5 RW.7 Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera, pada Rabu (31/10).

NC ditangkap polisi, karena diduga kuat sebagai pelaku pencurian mobil pikap milik Nurul Isnainiyah (26), warga Desa Bringin, Bayan, pada Sabtu (27/10) lalu, hingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 105 juta.

“Tersangka memang pencuri spesialis mobil pickup. Dari tangan pelaku, kita berhasil menyita 3 unit mobil pikap utuh, 1 buah kabin pikap, serta beberapa alat yang digunakan untuk melakukan pencurian,” jelas Kapolsek Purworejo, AKP Markotib, Selasa (6/11).

Dijelaskan oleh Markotib, penangkapan terhadap NC, bermula dari laporan korban, yang telah kehilangan mobilnya, Suzuki Futura pikap warna merah Nopol AA-1852-L, saat diparkir di simpang tiga Pasar Suronegaran Jalan Mayjend Sutoyo Purworejo, pada Sabtu (27/10), pagi.

Dari laporan korban, jelas Markotib, polisi langsung mengadakan olah TKP, dan melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, kecurigaan polisi mengarah pada ada NC.

“Pelaku kita tangkap di alun-alun Purworejo. Dia kita jerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,” pungkas Markotib, yang didampingi Kasubag Humas Polres Purworejo, Iptu Siti Komariah. (Jon)

KORANJURI.com di Google News