KORANJURI.COM – Unit Reskrim Polsek Purworejo berhasil membekuk NC (59), seorang residivis, yang beralamat di jalan Pasar Kuok RT.5 RW.7 Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera, pada Rabu (31/10).
NC ditangkap polisi, karena diduga kuat sebagai pelaku pencurian mobil pikap milik Nurul Isnainiyah (26), warga Desa Bringin, Bayan, pada Sabtu (27/10) lalu, hingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 105 juta.
“Tersangka memang pencuri spesialis mobil pickup. Dari tangan pelaku, kita berhasil menyita 3 unit mobil pikap utuh, 1 buah kabin pikap, serta beberapa alat yang digunakan untuk melakukan pencurian,” jelas Kapolsek Purworejo, AKP Markotib, Selasa (6/11).
Dijelaskan oleh Markotib, penangkapan terhadap NC, bermula dari laporan korban, yang telah kehilangan mobilnya, Suzuki Futura pikap warna merah Nopol AA-1852-L, saat diparkir di simpang tiga Pasar Suronegaran Jalan Mayjend Sutoyo Purworejo, pada Sabtu (27/10), pagi.
Dari laporan korban, jelas Markotib, polisi langsung mengadakan olah TKP, dan melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, kecurigaan polisi mengarah pada ada NC.
“Pelaku kita tangkap di alun-alun Purworejo. Dia kita jerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,” pungkas Markotib, yang didampingi Kasubag Humas Polres Purworejo, Iptu Siti Komariah. (Jon)