Residivis Nusakambangan Bobol Kantor Pertanian Kutoarjo

oleh
Kapolsek Kutoarjo, AKP Markotib, bersama Pmj, residivis Nusakambangan, warga Aglik, Semawung Kembaran, Kutoarjo, yang kini ditahan di Mapolsek Kutoarjo karena membobol kantor pertanian - foto: Sujono/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Unit Reskrim Polsek Kutoarjo, Purworejo berhasil mengamankan Pmj (42), alias Bagelen, warga Aglik Selatan RT 01 RW 07, Kelurahan Semawung Daleman, Kutoarjo.

Pmj, yang merupakan residivis dari Nusakambangan, kembali berurusan dengan polisi, karena dia diduga kuat sebagai pelaku pencurian di Kantor Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan Kutoarjo.

Dijelaskan oleh Kapolsek Kutoarjo, AKP Markotib, terungkapnya kasus pencurian tersebut, berawal dari laporan salah satu karyawan, yang kaget, saat dia membuka kantor pada Senin (20/1) pagi, sejumlah barang di kantor hilang, dan kondisinya acak-acakan.

“Dari hasil olah TKP dan penyelidikan, akhirnya kami berhasil mengamankan tersangka Pmj,” jelas Markotib, Rabu (5/2).

Dari tangan tersangka, ungkap Markotib, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatannya, antara lain, satu buah monitor merek Accer warna hitam, satu buah monitor merek LG warna hitam, satu buah Laptop merek Azus warna ungu, dua buah Speaker active merek Kingmax, satu buah pompa air merek Shimitsu, satu buah linggis kecil panjang kurang lebih 25 cm, satu
buah gergaji besi panjang kurang lebih 20 cm, dus buah obeng, satu buah tang, satu buah tas cangklong merek Levi’s, satu buah tas Rangsel merek Exist warna hitam, dan karung plastik warna putih.

“Tersangka sudah mengakuinya. Dia melakukan pencurian tersebut karena desakan ekonomi,” jelas Markotib, yang didampingi Kasubbag Humas Iptu Siti Komariah, dan Kanitreskrim Ipda Tri Atmoko.

Dalam pengakuannya, tersangka melancarkan aksinya itu dibantu oleh salah seorang temannya yang saat ini juga sedang menjalani proses hukum, karena terlibat tindak pidana lain di wilayah Butuh.

“Satu buah linggis kecil panjang, gergaji besi, obeng dan tang ini digunakan oleh tersangka untuk melancarkan aksinya,” kata Markotib sambil menunjukkan alat-alat tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (Jon)

KORANJURI.com di Google News