KORANJURI.COM – Polsek Kalideres, Jakarta Barat menangkap pengedar ratusan butir pil ekstasi, sabu-sabu dan ganja. Pengungkapan kasus itu dilakukan di sebuah rumah kontrakan, pada 18 April 2018 lalu.
Pengedar yang diamankan berjumlah 3 orang masing-masing berinisial, A (22), YF (26) dan F (25).
Kapolsek Kalideres Kompol Efendi mengatakan, polisi sebelumnya melakukan penangkapan terhadap AP di sebuah tempat di Jalan Sumur Bor, Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
“Barang bukti awal yang diamankan sebanyak 5 paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja. Dari hasil interogasi terhadap tersangka AP,” jelas Efendi saat menggelar konferensi pers, Rabu, 25 April 2018.
Dari situ terkumpul keterangan jika tersangka AP mendapatkan narkotika jenis ganja dengan cara membeli dari tersangka YF alias P.
Ditambahkan Efendi, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka YF alias P bersama tersangka F Alias I, di sebuah kamar kontrakan di jalan Kumbang RT. 003, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
Barang bukti yang diamankan yakni, satu paket sabu-sabu seberat 65,4 gram, 15 butir ekstasi berlogo mitsubishi, 115 ekstasi berlogo minion, 17 paket ganja seberat 369,82 gram, 2 buah kaleng berisi ganja seberat 18,84 gram, 3 unit handphone dan timbangan. (*)