KORANJURI.COM – Warga negara blasteran Indonesia mengajukan diri menjadi warga negara Indonesia di Kantor Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali, Senin, 1 April 2024.
Ada 22 remaja yang mengajukan diri menjadi WNI. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Y. Pasaribu mengatakan, mereka merupakan subjek anak berkewarganegaraan ganda yang terlahir dari perkawinan campuran antar negara.
“Tim Verifikasi mengajukan beberapa pertanyaan terkait wawasan kewarganegaraan, pajak dan tindakan kriminal yang harus dijawab oleh para pemohon,” kata Pramella.
Para remaja yang mengajukan diri jadi WNI itu terdiri dari, 19 orang berkewarganegaraan Jepang, 2 warga Australia dan 1 orang berkewarganegaraan Australia.
“Mereka memilih menjadi WNI karena adat dan budaya Indonesia. Di Bali mereka nyaman untuk tinggal dan menetap,” kata Pramella.
Dalam proses selanjutnya, berkas yang telah diverifikasi akan diteruskan ke Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta.
“Tim verifikator menilai baik secara formal seluruh WNA tersebut dan nantinya tim verifikator akan melakukan verifikasi lebih lanjut,” jelasnya. (Way)